DPC Peradi Gandeng Unidha Malang Gelar PKPA

Ketua DPC Peradi RBA  Yayan Riyanto menyerahkan cinderamata kepada Rektor Unidha, Prof Suko Wiyono
Ketua DPC Peradi RBA  Yayan Riyanto menyerahkan cinderamata kepada Rektor Unidha, Prof Suko Wiyono

MALANG (SurabayaPost.id)  – DPC Peradi Malang menggandeng Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2019. Acara yang digelar  di aula Hotel Pelangi, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/7/2019) itu dalam upaya mencetak generasi advokat yang berpegang pada ideologi profesinya.

Hadir dalam acara tersebut, Sekjen DPN PERADI   Sugeng Teguh santoso SH, Waketum DPN PERADI Imam Hidayat , SH, MH. Rektor  Universitas Wisnuwardhana Malang Prof Sukowiyono , SH, MH beserta Dekan FH Wisnuwardhana Malang, Dr Bambang Winarno SH, MS dan Ketua DPC PERADI  RBA Malang , Yayan Riyanto, SH.MH.

Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto mengatakan, kegiatan PKPA merupakan suatu kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Advokat . Itu sebagaimana yang diamanatkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua DPC Peradi RBA  Yayan Riyanto saat memberikan sambutan di hadapan peserta PKPA

“Dalam PKPA kali ini diikuti sebanyak 65 peserta. Mereka nantinya akan dididik selama satu bulan penuh,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Yayan, diharapkan semua peserta PKPA ini dapat menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam dunia advokat supaya tidak ada lagi kejadian advokat yang memukul Hakim dengan ikat pinggang yang terjadi di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

“Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme advokat, kejadian di Jakarta tentu tidak akan terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Unidha, Suko Wiyono menyampaikan, profesi advokat ini lebih membanggakan dari pada profesi seorang dokter.

Sekjen DPN PERADI   Sugeng Teguh santoso SH, Waketum  DPN PERADI Imam Hidayat , SH, MH. Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang  Prof Sukowiyono , SH, MH beserta Dekan FH Wisnuwardhana Malang, Dr Bambang Winarno SH, MS dan Ketua DPC PERADI  RBA Malang , Yayan Riyanto, SH.MH serta Ketua pelaksana, Nico Cesar Aditya pose bersama panitia lainnya jelang PKPA

“Profesi advokat ini lebih mulia dari seorang dokter. Maka, jadilah advokat yang bermartabat,” tegasnya.

Disisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN  Peradi, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan adanya fenomena yang terjadi di Jakarta. Menurut dia hal itu  tidak akan  terjadi jika advokat dibekali  ilmu dan pengetahuan  mengendalikan emosinya.

“Fenomena advokat memukul hakim itu bisa dijelaskan secara sosiologis. Advokat itu dilindungi oleh Undang-undang advokat dimana harus bebas dan mandiri, artinya seorang advokat  harus bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa intervensi dari semua pihak,” jelasnya.

Untuk itu, Sugeng berpesan, pada para peserta PKPA ini supaya giat dan disiplin dalam mengikuti kegiatan ini.

“Ikuti semua kegiatan ini, jangan sampai setengah-setengah. Agar kedepannya bisa mengelola kekecewaannya, bisa meredam amarahnya,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.