MALANG (SurabayaPost.id) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi RBA Kabupaten segera dilantik. Sesuai rencana, pelantikan tersebut akan digelar pada 13 Maret 2021 mendatang.
Dalam jumpa pers yang digelar di wilayah Kepanjen Kabupaten Malang ini, keberadaan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang menjadi satu hal yang ditunggu. Salah satu tujuannya, untuk memberi edukasi tentang penegakan hukum di Kabupaten Malang.
“Kami melihat di Malang Raya ini, yurisdiksinya sendiri-sendiri. Kabupaten Malang sendiri, Kota Malang dan Kota Batu. Untuk itu, kami hadir disini, sebagai bentuk pemekaran dari Peradi RBA Kota Malang yang telah lebih dulu ada,” ujar Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian SH, Senin (22/2/2021).
Dirinya menyebutkan, sebenarnya, proses pembentukan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang sudah dimulai sejak tahun lalu. Untuk itu, dirinya berharap, dengan terbentuknya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, masyarakat dapat terlayani dalam pendampingan perkara penegakan hukum.
“Harapannya bisa memberikan support kepada anggotanya, maupun masyarakat pencari keadilan. Kita melihat Malang Raya ini begitu luas, khususnya Kabupaten Malanga da 33 kecamatan. Dengan itu pasti banyak masyarakat yang perlu pendampingan hukum. Kalau sudah hadir di Kabupaten, kami akan lebih mantap dan yakin untuk hadir di tengah rakyat,” jelas dia.
Satu hal yang menurutnya menjadi tantangan bagi Peradi Kabupaten Malang sendiri adalah masih banyaknya masyarakat yang dinilai buta hukum dalam menghadapi masalah. Bahkan juga tidak jarang, hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengintimidasi seseorang.
“Kami hadir juga untuk mengedukasi masyarakat. Dan nanti kedepannya pasti akan ada kegiatan seperti itu,” pungkas Agustian.
Sementara itu, menurut Dewan Penasehat Peradi Kota Malang, DR. Yayan Riyanto SH. MH, dibentuknya DPC Peradi RBA Kabupaten Malang merupakan satu komitmen untuk mengembangkan Peradi RBA Malang.
“Dulu saya waktu dilantik, juga bersumpak untuk mengibarkan panji-panji Peradi di wilayah hukum Pengadilan Neegeri Malang. Dan ini, di Kabupaten Malang juga harus terisi. Karena di Kabupaten Malang juga ada Kejaksaan dan Pengadilannya sendiri,” ujar pria yang juga pernah menjadi Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang ini.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa keberadaan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang ini bukan merupakan sebuah perpecahan. Namun merupakan sebuah pengembangan.
“Kalau ada yang menyebut perpecahan, itu saya pastikan tidak benar. Dan Peradi Kabupaten Malang baru satu ini, jadi harapannya advokat yang ada di Kabupaten Malang bisa bergabung,” pungkas Yayan.
Sementara itu, Ketua pantia pelantikan, Imam Syafii, SH, MH mengaku bahwa persiapan pelantikan pengurus DPC Peradi RBA Kabupaten Malang sudah mencapai 80 persen. Saat ini, pihaknya masih mengurus proses perizinan pada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
“Rencananya nanti hari Sabtu (13/3/2021) di DPRD Kabupaten Malang. Yang diundang Forpimda dan jajaran pimpinan dari DPN Peradi Pusat juga akan hadir,” ujarnya.
Untuk itu, pria ramah yang akrab dengan awak media itu mengaku akan bekerja keras agar pelantikan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang berjalan dengan lancar. (Lil)
Leave a Reply