Suami-istri Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil dengan Modus Digadaikan

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar kasus penggelapan mobil dengan modus digadaikan.

MALANG (SurabayaPost.id) – Jajaran Polres Malang menangkap pasangan suami-istri. Sebab, mereka diduga menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pengungkapan penggelapan tersebut, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tumpang yang di bantu oleh Operasional (Opsnal) Buru Sergap (Buser) Polres Malang.

“Kejadiannya diperkirakan di bulan September 2020 silam, dimana si suami-istri ini kebetulan mempunyai suatu koperasi di wilayah Tumpang di Desa Duet yaitu Koperasi Karya Tani. Nah, atas dasar itulah mereka melakukan upaya untuk sewa mobil rental yang alasannya untuk operasional,” ungkapnya, saat rilis di Polsekta Tumpang, Senin (22/2/2021).

Pasutri tersangka penggelapan mobil

Menurut Hendri, kedua pelaku tersebut menyewa mobil dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

“Jangka waktunya ada yang sepuluh hari sampai satu bulan. Kalau yang sepuluh hari itu dibayar Rp.3 juta, dan mobil mereka bawa. Tapi, di hari ke sembilan atau ke delapan, mobil itu di gadaikan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Oleh kedua pelaku tersebut, lanjut Hendri, mobil dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak ke-tiga dengan harga yang bervariasi. Untuk mobil Toyota avanza dan sejenisnya digadaikan antar Rp25 juta sampai Rp30 juta, sedangkan untuk kendaraan kelas Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp50 juta sampai Rp75 juta.

“Pasutri ini terus menerus penggelapan mobil dan akhirnya salah satu korban yang kenal dengan anggota Polsek Tumpang melaporkan peristiwa itu,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, tambah Hendri, petugas gabungan dari Polsek Tumpang dan Polres Malang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial NS merupakan istri dari AB yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Istri pelaku NS ini kami tangkap secara paksa, sedang sang suami (AB) saat ini masih dalam pengejaran, Insya Allah dalam waktu dekat sudah tertangkap,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri dijerat dengan pasal 372 jo 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan sanksi hukumnya empat tahun penjara. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.