MALANG (SurabayaPost.id) – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja di Kota Malang untuk inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara DPD RI dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Mercure Hotel Malang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Koordinator Wilayah Malang. Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menekankan pentingnya pengawasan komprehensif dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, sekaligus menjadi sarana menyerap aspirasi dari lapangan agar kebijakan di tingkat pusat selaras dengan kebutuhan dan tantangan di daerah,” ujar Andi Sofyan Hasdam.
Lapas Kelas I Malang menjadi representasi dalam menggambarkan pelaksanaan pemasyarakatan di tingkat satuan kerja. Christo Victor Nixon Toar, Kepala Lapas Kelas I Malang, memaparkan program pembinaan yang telah berjalan, termasuk pengembangan program kemandirian dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Ngajum.
Program SAE Ngajum menjadi bentuk nyata upaya pembekalan keterampilan bagi warga binaan agar siap kembali ke masyarakat. Namun, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan SDM, sarana pendukung, dan kondisi overkapasitas.

Teguh Pamuji, Kalapas Malang sebelumnya, menyatakan, “Meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Lapas Malang terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pembinaan dan pelayanan lewat Kerjasama dan memaksimalkan sumber daya yang ada.”
Kegiatan kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi bahan strategis dalam penguatan sistem pemasyarakatan secara nasional. Sinergi antara DPD RI, Ditjenpas Jawa Timur, dan seluruh UPT Pemasyarakatan diharapkan terus terjaga dan ditingkatkan. (lil).
