DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Perkuat Tata Kelola Perparkiran, Bangunan, dan Kebudayaan

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Perkuat Tata Kelola Perparkiran, Bangunan, dan Kebudayaan, Senin (13/4/2026).
DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Perkuat Tata Kelola Perparkiran, Bangunan, dan Kebudayaan, Senin (13/4/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (13/4/2026). Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda tentang Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pembenahan sektor perparkiran melalui pendataan menyeluruh terhadap titik parkir di Kota Malang. Fraksi Gerindra menyoroti perlunya sistem pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel.

DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda.
DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda.

Ranperda Bangunan Gedung juga menekankan pentingnya peningkatan sistem perizinan berbasis digital yang lebih optimal, serta penguatan aspek keselamatan seperti proteksi kebakaran, khususnya di kawasan padat. Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya lokal secara inklusif.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa implementasi Perda masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). “Perda ini kan masih normatif, ada beberapa hal yang belum diuraikan secara detail. Sehingga memang membutuhkan dukungan Perwali. Kami berharap dalam waktu maksimal enam bulan Perwali sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani pengesahan Ranperda, Senin 13 April 2026.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani pengesahan Ranperda, Senin 13 April 2026.

Amithya juga menekankan agar seluruh catatan dan rekomendasi dari panitia khusus (Pansus) DPRD benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan teknis ke depan. “Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi catatan, tapi harus dituangkan dalam kebijakan dan dijalankan secara bertahap. Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini juga perlu adanya prioritas,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut. “Seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan agar Perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, diharapkan dapat memperkuat tata kelola perparkiran, penataan bangunan, serta pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Kota Malang secara lebih terarah dan berkelanjutan. (lil).

Baca Juga:

  • Sidak Pasar Gadang, Anggota DPRD Rendra Masdrajad: Proyek Jalan 674 Meter Harus Tepat Waktu
  • Komisi C Soroti Pembongkaran Pasar Gadang, Arief Wahyudi: Belum 100%, Jalan Baru Taruhannya DAK Pusat
  • DPRD Dukung Penertiban PKL Kebalen, Bayu Rekso Aji: Momentum Benahi Pasar Rakyat agar Tertib dan Manusiawi
  • DPRD Kota Malang Soroti Tarif Parkir Rp25 Ribu di Kayutangan, Rendra Masdrajad: Sistem Dinilai Belum Maksimal