DPRD dan Kejari Batu Tanda Tangani MoU

Penandatanganan MoU antara DPRD Kota Batu dengan Kejari Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Kejari Kota Batu, Kamis ( 4/11/2021) melalukan penandatanganan nota kesepahaman dengan DPRD Kota Batu, tentang hukum perdata dan tata usaha negara di Kantor DPRD Kota Batu.

Penandatanganan Memorandum Of Anderstanding ( MoU ) DPRD Kota Batu dengan Kejari Batu terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Kamis (4/11/2021) 

Untuk diketahui, prosesi penandatanganan MoU tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Kota Batu  , Punjul Santoso, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, bersama Wakil Ketua 1dan 2 DPRD Kota Batu,Nurochman dan Heli Suyanto, dan beberapa pimpinan Fraksi serta anggota DPRD Kota Batu, bersama beberapa pihak yang terkait lainnya.

Sedangkan yang hadir dari Kejari Batu, selain Kajari, Dr Supriyanto SH MH, hadir juga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batu Muhammad Bayanullah, SH MH,  beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Supriyanto menyampaikan materi terkait landasan hukum kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan RI.

“Peran Jaksa Pengacara Negara dan Program Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batu, sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI No: PER 025/A/JA/11/2015 tentang Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain,” kata Supriyanto.

Lantas, kata dia, tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penegakan hukum ialah tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan dibidang perdata dan TUN.

“Sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka menyelamatkan kekayaan atau keuangan negara serta melindungi hak – hak keperdataan masyarakat.”

“Kemudian, Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau BUMN/BUMD atau pejabat TUN untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata atau TUN ,” paparnya.

Itu, papar dia, berdasarkan surat kuasa khusus.Sedangkan terkait pelayan hukum adalah, pemberian jasa hukum kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah perdata maupum TUN diluar proses peradilan.

” Pertimbangan hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara BUMN/ BUMD atau pejabat TUN dibidang perdata atau TUN  yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya diluar proses peradilan,” tegasnya.

Sedangkan, tegas dia,tindakan hukum lain, adalah pemberian jasa hukum dibidang perdata atau TUN diluar penegakan hukum, yaitu.

“Bantuan hukum , pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawan pemerintah,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.