MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang resmi memilih tiga nama Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Ketiga nama tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setya Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi serta Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan, nama itu sudah final dan disepakati seluruh fraksi.
“Usulan nama itu sudah menjadi keputusan DPRD Kota Malang,” kata Made kepada wartawan, Senin (07/08/2023) siang.
Menurutnya, dari tiga nama yang diusulkan, diyakini mereka adalah best of the best dari seluruh nama yang masuk.
“Sebelumnya, kami mengadakan 10 kali rapat dan sempat deadlock juga. Kita pilih terbaik dari yang terbaik. Banyak pertimbangan termasuk titik berat pada riwayat jabatan. Inilah yang menjadi pilihan sangat objektif dari temen-temen fraksi dan sangat rasional,” jelasnya.
Setelah muncul tiga nama terpilih ini, tahapan selanjutnya adalah pemberkasan. Pengumpulan berkas paling lambat pada Selasa (08/08/2023) dan akan segera dikirimkan ke Kemendagri pada Rabu (09/08/2023).
“Sekwan kami utus untuk langsung mengirim fisiknya ke Jakarta,” ujarnya.
Untuk keputusan selanjutnya, lanjut dia, berada pada kewenangan Pemerintah Pusat. Made berharap nama yang diputuskan untuk menjadi Pj Wali Kota Malang paling cepat diumumkan pada 20 September 2023 mendatang.
“Kalau paling lambatnya H-1 pelantikan, jadi 23 September 2023. Karena tanggal 24 September sudah harus dilantik. Kalau misalnya belum dilantik, nanti harus ada Plt (Wali Kota Malang). Ini bisa dari Provinsi atau dari Sekda Malang Raya,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya, DPRD telah menjaring lima nama. Namun, dua diantaranya mengatakan mundur, yakni Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan.
Mundurnya dua usulan nama itu membuat DPRD melakukan penjaringan dan memasukkan nama Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (*)
Leave a Reply