
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Gedung Sidang DPRD Kota Malang, Kamis (14/8/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, ini dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.
Tujuh fraksi DPRD Kota Malang telah menyepakati Ranperda tersebut dengan beberapa catatan, saran, dan masukan penting. Ranperda ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan BPR dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai, kinerja BPR Tugu Artha selama ini cukup positif. Namun, ia menekankan perlunya dukungan kebijakan agar perusahaan dapat menjangkau lebih banyak nasabah.
“Kami melihat kinerjanya sudah lumayan, tapi kalau tidak difasilitasi kebijakan, mereka akan berjuang sendiri mencari nasabah. Selama ini kerja sudah positif, tapi kalau orang melihat namanya BPR, kadang kesannya segmented. Padahal perkreditan hanya salah satu tugas dalam perbankan,” ujar Amithya, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, perubahan nomenklatur ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang terbaru yang mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Amithya juga menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap Ranperda ini, terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan penambahan item pada PDRD. “Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kita hanya menambahkan item yang belum tercantum sebelumnya. Ini penting agar lebih detail dan dapat meningkatkan PAD,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut baik pembahasan Ranperda ini dan menekankan bahwa perubahan nomenklatur dan kebijakan dalam BPR merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan dan menyesuaikan dengan tantangan sektor keuangan modern.
“Semua masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan dicatat dan menjadi perhatian, sehingga layanan BPR semakin optimal bagi masyarakat,” terang Wawali Ali Muthohirin.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang dan DPRD berharap Perusahaan Daerah BPR mampu berperan lebih strategis dalam memperkuat perekonomian lokal dan mendukung pengembangan UMKM. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan BPR bukan sekadar tempat kredit, tetapi juga lembaga keuangan yang inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (lil).