
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat paripurna DPRD Kota Malang yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di ruang Sidang DPRD Kota Malang, menjadi momen penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Fraksi PDIP, PKB, dan Gerindra masing-masing menyampaikan pendapat akhir yang mencakup kritik, masukan, dan saran terhadap Ranperda tersebut. Agus Marhenta dari Fraksi PDIP menyoroti bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 belum mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar 87,59% dari target sebesar Rp 1.010.696.747.991,90.
“Ini menunjukkan bahwa masih ada potensi pendapatan daerah yang belum tergali secara optimal, terutama dari sektor pariwisata dan retribusi parkir,” kata Agus. “Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto dari Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Malang untuk meninjau kembali izin tempat hiburan yang berkedok resto karena berdampak pada pengurangan PAD Kota Malang. “Kami berharap Pemerintah Kota Malang dapat melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap izin-izin tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Putri.
Danny Agung Prasetyo dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan pendapat akhir yang mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat serta komitmen fraksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang. “Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Danny.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan, Badan Anggaran, Ketua Fraksi, dan segenap Anggota DPRD Kota Malang atas kerja keras dan dedikasi dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. “Kita harus terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi untuk membangun Kota Malang yang lebih baik,” kata Wahyu. “Dengan disepakatinya Ranperda ini, kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.”
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Malang berharap bahwa Ranperda ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (lil).