DPRD Kota Malang Usulkan Moratorium Izin Tempat Hiburan Malam

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (istimewa)
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mengusulkan moratorium penerbitan izin tempat hiburan malam. Usulan dari Komisi A, Komisi B dan Komisi C ini muncul akibat indikasi penyalahgunaan izin restoran oleh beberapa tempat hiburan malam. Selain itu, atensi dampak negatif terhadap moral masyarakat dan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan utama.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menyatakan, usulan ini untuk mencegah penyalahgunaan perizinan tempat hiburan malam. Ia juga menekankan, perlunya pengawasan agar tidak terjadi penghindaran pajak.

“Sehingga kami mendorong adanya moratorium penerbitan izin untuk tempat hiburan yang baru. Karena informasi yang kami dapatkan, ada beberapa tempat hiburan yang akan berdiri atau beroperasi,” ujar Dito.

Dito menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam diduga menggunakan dua perangkat EDC dengan klasifikasi pajak berbeda. Hal ini dianggap sebagai cara menghindari pajak hiburan yang tarifnya 50 persen dengan menggantinya menjadi pajak restoran yang hanya 10 persen. Selain itu, ia juga menyoroti dampak sosial, seperti peredaran narkoba dan perilaku yang merusak moral generasi muda.

“Kita sebagai masyarakat Kota Malang ini, menganggap fenomena tersebut harus menjadi atensi, gerakan moral, terlebih dengan problematika, polemik. Kami sudah rapat koordinasi, sehingga kami mendorong tempat hiburan malam yang sudah ada ini untuk ditertibkan,” tegas Ketua Fraksi Nasdem-PSI tersebut.

Lebih lanjut, Dito menegaskan, moratorium bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Ia menilai, pemerintah daerah harus hadir untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

“Hadirnya hiburan malam ini memang sebuah keniscayaan di kota besar. Kami tidak menghambat investor. Tetapi memang harus ditertibkan supaya memberikan dampak yang signifikan terhadap PAD. Jangan sampai mudaratnya lebih banyak daripada ekonominya,” katanya.

Dito juga menambahkan, audiensi bersama Komisi A, B, dan C DPRD Kota Malang, serta elemen masyarakat dari MCC Front Taktis, telah dilaksanakan Senin (20/1/2025). Audiensi ini membahas pengawasan tempat hiburan malam yang semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak. (**)

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan, Arief Wahyudi Desak Perbaikan Mendesak dan Sosialisasi Masif
  • Sinergi DPRD dan Pemkot Malang Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar
  • Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus: Pendapatan PBJT Mamin Optimis Capai Rp170 Miliar