TULUNGAGUNG (SurabayaPost) – terhitung awal tahun baru 2021 hingga awal bulan Maret, Satuan Resnarkoba berhasil menetapkan 45 tersangka pengedar narkoba. Sembilan diantaranya merupakan residivis kambuhan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengungkap, terhitung sejak awal januari hingga awal bulan maret 2021, Satresnarkoba dan jajaran berhasil menangkap 45 orang sebagai pengedar narkoba.
“Semua telah kita tetapkan sebagai tersangka, dari 45 itu 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan,” jelasnya Senin (8/3/2021).
Barang bukti yang telah diamankan polisi diantaranya, narkotika berjenis sabu seberat 278,01 gram dan 2 butir pil inex.
Selain itu, terdapat psikotropika berjumlah 726 butir pil alprazolam dan odan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“BB okerbaya ini diantaranya 47.463 butir pil double L serta 569 bungkus pil stelan dari berbagai merek” sebutnya dalam konferensi pers.
Tak hanya itu, okerbaya lain berupa 97 botol miras jenis ciu dan 2 jurigen miras berisi 30 liter juga turut diamankan petugas.
AKBP Handono menambahkan, dari 45 tersangka itu, 9 diantaranya merupakan residivis alias pernah dijerat dengan kasus yang sama.
Kini, para tersangka akan diancam pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga pasal 62 No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Ancaman pasal yang kita terapkan selain itu adalah Undang-undang Kesehatan, Perdagangan dan UU Tentang Pangan,” pungkasnya. (Zainul Fuad)
Leave a Reply