MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kuasa hukum dua warga Kota Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) untuk menagih pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hingga hampir satu tahun sejak permohonan eksekusi diajukan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien mereka belum juga dikembalikan.
“Permohonan eksekusi sudah hampir setahun, tapi belum dijalankan. Padahal seluruh upaya hukum sudah selesai,” tegas Farhan Faelani, SH, MH, kuasa hukum kedua pemohon saat ditemui awak media di PN Malang, Jum’at (23/1/2026).
Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bank Jatim Cabang Batu pada 1 Desember 2025. “PK sudah ditolak, kami kembali menang. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda. Dua SHM itu harus segera dikembalikan,” ujar advokat dari Law Firm Suliono S.H.,Mkn & Partners – Batu, Jawa Timur tersebut.
Tim kuasa hukum juga mengadukan persoalan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan telah ada perintah agar eksekusi segera dilaksanakan. “Dasar hukum kami lengkap. Jadi kami hanya ingin proses eksekusi ini segera dilakukan,” tegas Farhan dampingi rekannya Jumadhi Arahab, SH., MH dan Sigit Rahmantoro, SH., MH.

Hal senada juga disampaikan, Jumadhi Arahab, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi eksekusi telah terpenuhi. Mulai dari aanmaning hingga penundaan sementara karena adanya PK.
“Sekarang PK sudah selesai dan ditolak. Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah inkrah justru tidak bisa dieksekusi. Itu keliru secara hukum,” tegas advokat yang akrab disapa Adi tersebut.
Sementara itu, Humas PN Kelas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, menjelaskan bahwa pengadilan menerapkan asas kehati-hatian dalam proses eksekusi. Menurutnya, sempat ada perlawanan dan pertimbangan prosedural yang membuat eksekusi ditunda.
“Kami juga sudah melakukan proses aanmaning, batasnya dua kali. Apabila sudah, nanti baru kami laksanakan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.

Yoedi menambahkan, secara prosedural tidak ada kendala berarti. Penundaan lebih disebabkan pertimbangan keamanan dan kondusivitas.
“Perkara ini menjadi prioritas. Upaya paksa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada Mei 2023, terkait penggunaan dua SHM milik penggugat sebagai jaminan tambahan kredit oleh PT Adhitama Global Mandiri. PN Malang menyatakan perjanjian kredit antara bank dan perusahaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian sertifikat kepada penggugat.
Upaya hukum lanjutan berupa banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dan kasasi ke Mahkamah Agung seluruhnya ditolak, dengan putusan kasasi pada November 2024 yang memperkuat putusan sebelumnya. (lil).
