MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok pendaftaran calon Polisi Wanita (Polwan), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (21/03/2022). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang itu, menghadirkan dua saksi yang merupakan staf dari bank, di mana jasanya digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kasi Kota Malang Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, para saksi ini memberikan keterangan yang pada intinya memberatkan terdakwa. Pasalnya, saksi membuktikan bahwa saksi korban telah mengirimkan uang kepada terdakwa hingga mencapai Rp 162 juta.
“Setelah itu, saksi kedua juga menyampaikan bahwa terdakwa menerima kembali uang dari saksi korban berinisial S, sebesar Rp 252 juta,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Bidang Pidana Umum (Pidum) itu, terdapat dua terdakwa yang bernama Rika Andriani, (45), warga Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan Heru Junaedi (55), warga Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Perkara ini terjadi, yaitu pada bulan Juni 2018 lalu. Saat itu, ada salah seorang yang tertarik dengan jasa Rika dan Heru. Saksi korban berinisial S berniat memasukkan anaknya yaitu SP menjadi anggota polisi di tahun 2019.
“Korban diminta tersangka untuk membayar uang sejumlah Rp 503,9 juta. Setelah menyerahkan nominal yang disepakati, anak dari saksi korban S ternyata tidak lolos menjadi Bintara Polwan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Malang Kota. Adapun barang bukti yang diterima Kejari Kota Malang yakni, satu bendel bukti transfer ATM dan bukti transfer tunai antar bank.
Selain itu, juga terdapat satu bendel bukti percakapan via WhatStapp, dua bendel legalisir rekening koran Bank Mandiri, enam bendel legalisir rekening koran Bank BCA, satu lembar bukti transfer asli ATM Bank BCA, dua lembar surat perdamaian, dan empat lembar surat pembatalan kesepakatan damai.
“Untuk saat ini, kami masih belum bisa membeberkan lebih lanjut. Sampai nanti kami bacakan dakwaan di persidangan,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Dan kedua terdakwa terancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (lil)
Leave a Reply