MALANG (SurabayaPoa.id) – Sidang lanjutan dugaan Korupsi di SMKN 10 dengan terdakwa Dwidjo Lelono dan Arief Rizqiansyah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang dengan agenda Pledoi / nota pembelaan. Senin (24/01/2022).
Tirmizi Husain SH, selaku kuasa hukum terdakwa Dwidjo Lelono, dalam persidangan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Menurutnya, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, terdakwa Dwidjo Lelono selaku Kepala SMKN 10 Kota Malang tahun 2019 dan 2020 telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arief Rizqiansyah meminta, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum. Mengingat, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan juga bukan kriminal.
Nota pembelaan / pledoi itu terungkap, dalam lanjutan sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (24/01/2022). Di hadiri juga, JPU Kejari Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut,
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H mengaku akan jawaban dari pembelaan terdakwa pada agenda Replik Senin (31/1/2022) pekan depan
“Terkait pembelaan pihak terdakwa, kami sampaikan pada persidangan selanjutnya, yakni pembacaan Replik, hari Senin tanggal 31 Januari 2022,” terang pria ramah tersebut. (Lil)
Leave a Reply