MALANG (SurabayaPost.id) – Dua orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD. RPH) Kota Malang, berinisial SEN dan AM di vonis berbeda. Kedua terdakwa merupakan warga asal Jombang, Jawa Timur.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/11/22).
Terdakwa SEN diputus 3 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda sebesar Rp. 300.000.000, subsider 4 bulan kurungan. Dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terdakwa AM diputus 4 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar Rp. 300.000.000, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar. 1.465.818.500. Subsider 2 tahun penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” terang
Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gde Parnata, SH.CN.
Selanjutnya, mengenai barang bukti dan biaya perkara, majelis hakim conform Jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, atas putusan Majelis tersebut, tim JPU Kejari Kota Malang dan Terdakwa (melalui penasihat hukumnya) menyatakan sikap pikir-pikir.
“Atas putusan tersebut, kami masih pikir pikir,” ujar JPU Margareta serta Siti Santy. (lil)
Leave a Reply