Dua Terdakwa Kasus Tipikor PD RPH Kota Malang Di Vonis Berbeda

Sidang dengan dua terdakwa SEN dan AM dengan agenda Putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur (ist)
Sidang dengan dua terdakwa SEN dan AM dengan agenda Putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur (ist)

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD. RPH) Kota Malang, berinisial SEN dan AM di vonis berbeda. Kedua terdakwa merupakan warga asal Jombang, Jawa Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda Putusan di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/11/22).

Inilah tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Margareta dan Siti Santy (ist)
Inilah tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Margareta dan Siti Santy (ist)

Terdakwa SEN diputus 3 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda sebesar Rp. 300.000.000, subsider 4 bulan kurungan. Dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terdakwa AM diputus 4 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar Rp. 300.000.000, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar. 1.465.818.500. Subsider 2 tahun penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” terang
Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gde Parnata, SH.CN.

Sidang dengan dua terdakwa SEN dan AM dengan agenda Putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur (ist)
Sidang dengan dua terdakwa SEN dan AM dengan agenda Putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur (ist)

Selanjutnya, mengenai barang bukti dan biaya perkara, majelis hakim conform Jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, atas putusan Majelis tersebut, tim JPU Kejari Kota Malang dan Terdakwa (melalui penasihat hukumnya) menyatakan sikap pikir-pikir.

“Atas putusan tersebut, kami masih pikir pikir,” ujar JPU Margareta serta Siti Santy. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.