MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Simpang Titan Asri Blok M No 8 seluas 125 meter persegi di Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang pada Selasa (21/05/2024) berlangsung kondusif.
Panitera PN Kelas 1A Malang, Rudi Hartono, SH, MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini dilaksanakan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Perkara Perdata No 149/Pdt.G/2021/PN Malang juncto No 31/PDT/2022/PT Surabaya juncto No 697 K/PDT/2023. Dalam perkara antara Iswandy, warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen sebagai penggugat atau pemohon eksekusi dan Handoko Wijaya, warga Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang sebagai tergugat atau termohon eksekusi,” kata Rudi Hartono disela pelaksanaan eksekusi.
Sebagai informasi, sebelum dilaksanakan eksekusi, pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan atau teguran (aanmaning)!kepada pihak tergugat. Agar dapat mengosongkan sendiri rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut.
“Jadi, aanmaning atau teguran sudah kami lakukan, tetapi pihak tergugat tidak menyerahkan secara sukarela. Sehingga, Ketua PN Malang mengeluarkan perintah melaksanakan eksekusi pengosongan,” jelasnya.
Sementara dari pantauan di lokasi, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar. Barang-barang yang berada di dalam rumah, telah diambil sendiri oleh pihak tergugat, dan hanya menyisakan mesin genset serta mobil pikap.
Kondisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Kemudian, petugas juru sita PN Kota Malang dan tenaga angkut membawa mesin genset dan mobil pikap keluar dari rumah.
“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, kondusif dan tidak ada kendala sama sekali,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Ilhamul Alfarisi, SH, M.Hum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
“Awalnya, klien kami membeli rumah (beli rumah di tahun 2018 seharga Rp 300 juta). Namun ternyata, pihak tergugat tidak mau mengosongkan atau pindah dari rumah tersebut. Setelah itu, muncul gugatan perkara perdata No 149/Pdt.G/2021/PN Malang, dan alhamdulillah gugatan tersebut kami menangkan,”
“Lalu, mereka mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya itu kami menangkan. Karena itulah, selanjutnya kami mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Kelas 1A Malang,” ucap . advokat senior dari Law Firm Ilham Alfarisi & Associate’s Jalan Teluk Tomini No 16 Kota Malang tersebut.
Ketika disinggung alasan apa yang membuat tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut, Ilham membeberkan secara singkat perihal kejadian tersebut.
” Alasan atau dalih dari pihak tergugat tidak mau meninggalkan rumah, dalihnya banyak. Ada yang dalihnya itu karena masalah hutang piutang, padahal ini murni jual beli dan sertifikatnya sudah balik nama. Dan dengan proses eksekusi ini, klien kami bisa kembali mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Lil)