Pengadilan Negeri Eksekusi Dua Ruko Bertingkat di Sulfat Kota Malang

Mohan Ayusta, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, saat ditemui awak media, Senin (20/05/2024)
Mohan Ayusta, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, saat ditemui awak media, Senin (20/05/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang melakukan eksekusi dua ruko bertingkat di kawasan Sulfat, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur pada Senin (20/04/2024) siang

Eksekusi dan pengosongan dua bidang tanah beserta bangunan bernomor SHM 4189 dan 4617 itu, berdasarkan penetapan risalah lelang nomor 463/47/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Sebagai informasi, PN Kelas 1A Kota Malang melaksanakan eksekusi ini berawal dari proses hutang piutang pengajuan pinjaman. Kemudian, obyeknya menjadi jaminan pinjaman.

Proses eksekusi pengosongan dua ruko bertingkat di kawasan jalan Sulfat Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur
Proses eksekusi pengosongan dua ruko bertingkat di kawasan jalan Sulfat Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur

Dalam eksekusi ini, dimohonkan oleh Amar Ma’ruf selaku pembeli maupun pemenang obyek lelang. Sedangkan termohon, yakni keluarga Beren Malem Tarigan

“Eksekusi ini, perintah dari amar putusan pengadilan Negeri Kota Malang. Sudah melalui prosedur dan ketentuan yang ada. Termohon pernah dipanggil dengan (anmaning) bulan April 2024. Namun, keluarga termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela. Akhirnya, hari ini dilakukan eksekusi,” ujar Mohan Ayusta, selaku Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, di lokasi, Senin (20/05/2024)

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Surya Wibawa menyatakan, tahapan eksekusi sudah dilalui sesuai ketentuan yang ada.

Kuasa hukum pemohon, Surya Wibawa saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kuasa hukum pemohon, Surya Wibawa saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Sudah sesuai prosedur serta itikat baik dari klien kami. Kami juga sudah menyediakan tempat bernaung sementara. Namun, ditolak oleh keluarga termohon,” jelasnya.

Sebelumnya, obyek sita pengosongan, adalah milik Keluarga Beren Malem Tarigan, yang dijaminkan, ke Bank BRI Sukarno hatta senilai 2 milyar lebih. Namun, gagal dilunasi.

Masita, keluarga termohon mengaku kecewa
Masita, keluarga termohon mengaku kecewa

Masita keluarga termohon mengaku,sejak Covid tahun 2020 lalu, angsuran tidak lancar Sehingga sehingga menunggak, dan pihak Bank melakukan lelang. Yang kemudian lelang di menangkan dan dibeli Amar Ma’ruf. Bahkan sudah dibalik nama pembeli.

“Pernah melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp 16 juta, kepada petugas Bank.
Agar tidak sampai dilelang, Namun, ternyata tetap ddilelang.bahkan saat dilelangpun termohon tidak di beritahu, ironisnya laku berapa juga tidak diberitahu, otomatis saya (temohon kecewa) Dan hari ini dieksekusi tetap berjalan,” pungkas Masita dengan nada kecewa. (Lil)