
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang menolak eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon imigran (CPMI), yakni Hermin dan Dian Perman pada sidang yang digelar di ruang Garuda, Rabu (21/05)2025) siang. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian pada pekan mendatang.
Majelis Hakim PN Kota Malang yang dipimpin oleh Kun Triharyanto Wibowo, menyampaikan putusan sela tersebut, sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Menurut majelis hakim materi dari eksepsi pihak terdakwa masuk dalam pokok perkara, sehingga ekesepsi tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke pembuktian.
“Sidang kembali dilanjutkan, karena eksepsi ditolak oleh majelis hakim. Sidang selanjutnya bakal digelar pada Rabu pekan depan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum,”kata JPU Mohamad Heriyanto.
Menurutnya, ada sekitar tiga sampai empat orang saksi yang dihadirkan, dari total sekitar 45 sampai 50 saksi
“Pada sidang pekan depan, kami akan menghadirkan sekitar tiga sampai empat saksi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Mohamad Zainul Arifin menyampaikan pihaknya menerima dan menghormati putusan tersebut, meski mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi. Dalam nota keberatan yang disampaikan, ia menanggapi dari JPU yang dianggap tidak menguraikan jawaban secara menyeluruh atas eksepsi yang diajukan.