SURABAYA (surabayapost.id) – Mungkin ini peringatan bagi para debt collector yang seenaknya dalam melakukan penagihan. Jika menyalahi aturan saat menjalani profesinya, maka siap-siap meringkuk dibalik jeruji besi.
Seperti halnya yang dialami empat terdakwa yaitu Willy Sahadat (36), warga Jalan Tambak Wedi Barat Surabaya; Arifin (51), warga Jalan Goa Wijaya, Surabaya; Agus Gumilar (41), warga Jalan Indrakila Kalasan Surabaya; dan Odie Abrianto (22), warga Jalan Setro Baru III Surabaya. Keempat terdakwa tersebut diadili usai menagih tagihan kartu kredit Bank Mega.
Di hadapan mejelis hakim yang diketuai Agus Hamza, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menjelaskan, kasus ini berawal saat keempat terdakwa mendatangi Bing Rudiyanto di tempat kerjanya di RSIA Siti Aisyah Surabaya pada 14 Desember 2018. “Saat itu para terdakwa langsung menyerobot masuk dan berteriak menyebut bahwa korban (Bing Hariyanto) mempunyai hutang yang harus langsung dibayar saat itu juga,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/3/2019).
Tak hanya itu, salah satu terdakwa yaitu Arifin menyebut bahwa korban memiliki hutang kartu kredit Bank Mega sebesar Rp 18 juta. Arifin meminta agar korban segera membayar hutang tersebut.
Bahkan, Arifin mengancam akan membuat keributan di tempat kerja korban jika hutang tersebut tak dibayar. “Korban akhirnya ketakutan dan langsung membayar Rp 6 juta. Para terdakwa juga meminta uang komisi kepada korban sebanyak Rp 10 juta,” tegas JPU Samsu.
Atas ancaman tersebut, korban akhirnya mentrasnfer uang komisi penagihan sebesar Rp 10 juta melalui rekening BCA milik terdakwa Willy. Parahnya para terdakwa kembali menagih uang kekurangan sebesar Rp 2 juta pada 17 Desember 2018.
Tak terima atas perlakuan keempat terdakwa, korban akhirnya melapor ke polisi. Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat terdakwa. “Saat diinterogasi polisi, ternyata para terdakwa tidak dilengkapi surat tugas yang sah saat melakukan penagihan. Serta melampaui kewenangannya saat melakukan penagihan,” terang JPU Samsu.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut para terdakwa berencana mengajukan eksepsi atau bantahan. (aha)
Leave a Reply