Oleh : MELLA ANAYA RAHMANI
Prodi/Jurusan: ADMINISTRASI PUBLIK
Lembaga: UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Di perkembangan teknologi saat ini, Good Governance sangat penting. Good Governance pada dasarnya adalah ide tentang proses pengambilan keputusan yang dapat dilakukan secara bersamaan dan mencapai tujuan atau output yang dicapai oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah harus mematuhi tiga prinsip penting: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Jadi, di era digital saat ini, keuangan negara perlu direformasi. Ini dilakukan melalui perubahan atau evaluasi dari berbagai aspek untuk memastikan bahwa reformasi, terutama keuangan negara, dapat berjalan dengan baik.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Ini membuat pemerintah mengeluarkan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang berubah di era digitalisasi. Lihat anggaran 2021 dalam Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, peraturan ini diterapkan melalui penggunaan sistem informasi yang dirancang untuk membantu pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan, menurut PSAK No. 1 (revisi 2009), adalah penyajian terstruktur dari posisi dan kinerja keuangan suatu entitas. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menerapkan pemerintahan yang baik dengan menggunakan aplikasi berbasis TI.
Sebelum penggunaan E-Controlling, pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan secara manual dengan menggunakan dokumen fisik. Proses pengiriman dokumen fisik dari masing-masing OPD ke Bagian Administrasi Pembangunan masih dilakukan secara manual. Di Kabupaten Gresik, sistem manajemen sumber daya pemerintah (GRMS) terdiri dari berbagai komponen, termasuk e-planning (perncanaan), e-budgeting (penganggaran), e-treasury (penatausahaan sumber daya), dan e-controlling (pengendalian kinerja). Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan kejelasan, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik tentang penyelenggaraan E-Government di Pemerintah Kabupaten Gresik (GRMS, Gresikkab, jdih.gresikkab.go.id).
Aplikasi E-Controlling juga berfungsi sebagai jaringan untuk mengumpulkan laporan keuangan dengan cepat. Selain itu, aplikasi ini dapat membantu perencanaan keuangan, kegiatan, dan evaluasi pembangunan daerah secara efisien, rasional, dan efektif. Peraturan Bupati Gresik Nomor 91 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2023 mengatur cara pelaporan penyerapan anggaran melalui sistem aplikasi. Bedasarkan peraturan tersebut, setiap OPD harus menggunakan aplikasi E-Controlling setiap bulan untuk melaporkan aktivitas APBD.
Aplikasi ini telah meningkatkan proses pemantauan anggaran dan penyerapan anggaran. Menurut Teori William N. Dunn (2018:45), evaluasi aplikasi E-Controlling berfokus pada enam aspek utama yang relevan:
1. Efektivitas: Aplikasi E-Controlling telah berhasil meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengelolaan keuangan.
2. Efisiensi: Aplikasi ini mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengelola keuangan secara manual. Pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data menjadi lebih cepat, dan kesalahan dikurangi.
3. Kecukupan: Aplikasi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pengawasan dan evaluasi anggaran pengguna. Namun, ada beberapa kendala, seperti masalah jaringan dan beberapa pengguna yang tidak memahami teknologi
4. Pemerataan: Aplikasi ini telah membuat penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan lebih adil.
5. Responsivitas: Aplikasi ini responsif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan masalah.
6. Ketepatan: Aplikasi ini relevan untuk mengelola anggaran pemerintah Kabupaten Gresik sesuai dengan peraturan dan standar. Monitoring anggaran yang lebih jelas dan dapat diandalkan dimungkinkan oleh sistem ini.
Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan aplikasi e-controlling ini termasuk tingkat pemahaman dan kesadaran pengguna yang rendah, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, dan kesalahan input data. Untuk memperbaiki faktor-faktor ini, disarankan untuk meningkatkan jaringan, memberikan dukungan teknologi, melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, dan mengembangkan fitur tambahan.