FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun

FM Valentina, terdakwa j kasus dugaan pemalsuan surat divonis hakim PN Kota Malang dengan nasa percobaan 2 tahun
FM Valentina, terdakwa j kasus dugaan pemalsuan surat divonis hakim PN Kota Malang dengan nasa percobaan 2 tahun

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – FM Valentina, terdakwa kasus pemalsuan surat divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang dengan hukuman 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Brelly Yanuar Dien, SH, MH dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Kelas 1 Malang, Rabu (21/12/2023) siang

Valentina dianggap bersalah dalam kasus pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP. Vonis ini dianggap ringan oleh keluarga pelapor yakni mendiang dr Hardi Soetanto.

“Saya sangat menyesalkan putusan hakim. Valen jelas salah. Kita kecewa dengam vonis ini. Putusan 1 tahun percobaan 2 tahun. Ini kasusnya setengah miliar. Kalah dengan kasus maling ayam,” kata kuasa hukum mendiang dr Hardi Soetanto selaku pelapor, yakni Lardi, SH, MH.

Valentina didampingi Andre Ermawan selaku penasehat hukumnya saat mendengarkan majelis hakim membaca amar putusan
Valentina didampingi Andre Ermawan selaku penasehat hukumnya saat mendengarkan majelis hakim membaca amar putusan

Vonis hakim Brelly membuat keluarga pelapor merasa kecewa. Mereka dalam waktu dekat akan melaporkan hakim Brelly ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Saya akan lapor ke KY dan Bawas soal Putusan perkara ini. Ini kan uang dr Hardi, kalau tidak ngapain lapor. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dr Hardi juga tidak dibahas dalam sidang saat putusan. Misalkan dr Hardi masih hidup keterangnya tentu sama dengan BAP,” ujar Lardi.

Valentina sendiri dituntut 2 tahun penjara. Karena jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya dr Hardi Soetanto.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan mendiang dr Hardi ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dibuat karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp514.611.000 juta lebih yang ditabung di BTPN Malang di tahun 2013 lalu.

Menanggapi putusan yang dianggap ringan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Su,udi, SH, MH mengaku masih pikir – pikir.

Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH, MH saat dikonfirmasi awak media usai persidangan
Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH, MH saat dikonfirmasi awak media usai persidangan

“Dengan vonis ini, intinya tertakwa Valen tidak di tahan. Jadi istilahnya hukuman percobaan, kalau dua tahun melakukan tindak pidana lagi, dia harus menjalani yang satu tahun. Kalau tidak melakukan tindak pidana ya tidak dipenjara,” ujar Su’udi saat ditemui awak media usai persidangan.

“Kami pikir pikir dalam waktu 7 hari. Kami juga akan melaporkan berjenjang kepada pimpinan, baik ke kepala kejaksaan negeri ataupun ke Kejati. Sehingga nantinya sikapnya banding atau tidak diputuskan 7 hari tersebut,” ujar Su,udi.

Ditempat yang sama, penasehat hukum Valentina, yakni Andre Ermawan, mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Menurutnya, dalam sidang tidak diketemukan fakta kerugian. Namun dirinya pun menghargai putusan tersebut.

“Kita hargai putusan majelis hakim dan klien saya menyatakan pikir pikir. Selama 7 hari kedepan, kita pelajari dan apakah kita akan melakukan perlawanan hukum lainnya,” tandasnya. (Lil).