Fungsi Dinas Perizinan Kota Batu Lemah Dalam Pengawasan Bidang Usaha Tak Berizin 

Kabid Perizinan Kota Batu Tauchid Baswara.(Gus)
Kabid Perizinan Kota Batu Tauchid Baswara.(Gus)

BATU (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait dinilai lemah dalam fungsi pengawasan  tempat – tempat usaha yang diduga tak berizin sudah beroperasi.

Hal ini disampaikan sumber informasi yang tidak mau disebut namanya, Kamis (20/2/2025).

“Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu terkesan lemah dalam pengawasan keberadaan toko modern di Jalan Panglima Sudirman diduga belum kantongi izin sudah beroperasi beberapa bulan,” ujarnya.

“Toko modern tersebut, diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan meski diduga belum lengkap izin – izinnya,” katanya.

Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan banyak pihak, dan berharap kepada Walikota dan Wakil Walikota Batu segera mengevaluasi kinerja dinas terkait.

“Saya berharap kepada Walikota dan Wakil Walikota Pak Nurochman dan Pak Heli Suyanto segera mengevaluasi kinerja dinas terkait.Mengingat polemik perizinan di Kota Batu terus bergulir,” serunya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara,menyebut toko tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),sedangkan perizinan lainnya masih dalam proses.Demikian pihaknya mengaku sudah pernah memangil pihak manajemen toko tersebut.

“Kami sudah memanggil dan mengonfirmasi bahwa toko modern tersebut memang masih mengantongi NIB, tetapi perizinan lainnya belum lengkap,” ujar Tauchid saat dikantornya, Kamis (20/2/2025).

Ditanya terkait toko apakah diperbolehkan beroperasi meski izinnya belum lengkap? Ia mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Meski begitu, ia menegaskan bahwa usaha dengan risiko rendah dan modal di bawah Rp 1 miliar diperbolehkan beroperasi hanya dengan NIB.

“Kami menilai toko tersebut masuk klasifikasi tempat usaha dengan risiko rendah dan modal di bawah Rp 1 miliar. Jika tempat usaha memiliki risiko tinggi atau modal di atas Rp 1 miliar barulah tidak diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap,” dalihnya.

“Tim perizinan dan bidang pengawasan telah mendampingi pemilik usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Setelah toko berdiri, tim kami dari perizinan dan pengawasan langsung melakukan pendampingan,” katanya.

Sisi lain ia menyebut terkait aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.Menurutnya bahwa sistem perizinan saat ini berbasis risiko, bukan lagi berbasis klasifikasi 1.0 seperti sebelumnya.

“Harusnya sesuai dengan dimensi UU Cipta Kerja yang sekarang berbasis risiko.Jika usaha ini masuk kategori risiko menengah-rendah, maka cukup dengan NIB,sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul,” pungkasnya.

Jika nantinya tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik,maka pihaknya akan melakukan tindakan melalui Satpol PP.(Gus)

Baca Juga: