BATU (SurabayaPost.id) – Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Batu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan Kajari Kota Batu melakukan Penyuluhan Hukum Perpajakan secara langsung dengan mendatangi Wajib Pajak.
Hal tersebut dilakukan oleh Kabid Penagihan BKD Kota Batu, Ismail Hasan bersama dengan Tim Peningkatan Kepatuhan Pajak dari Kajari Batu yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batu I Nyoman Sugiarta.Itu dibenarkan oleh I Nyoman Sugiarta, Jumat (13/12/2019).
Menurut Nyoman dalam pelaksanaannya sejak Rabu 11/12/2019,ada beberapa tempat yang sedang dikunjungi.
“Hotel Alpines, Hotel Songgoriti Air Panas, dan Warung Wareg Kota Batu.Jadi apa yang kami lakukan ini merupakan teknik on the spot dalam mensosialisasikan pembayaran pajak bagi WP di Kota Batu,” ngaku Nyoman.
Selanjutnya, menurut dia, sosialisasi yang dilakukan bersama BKD, bukan bagi hotel atau tempat wisata yang belum membayar pajak. Tapi semua WP di Kota Batu dan telah dilakukan sudah tiga kali.
“Itu kami datangi bukan mereka yang belum bayar pajak atau yang sudah. Tapi semua wajib pajak (WP) kami datangi.Tujuannya agar bertemu langsung dengan owner atau GM, sehingga sosialisasi terkait pajak bisa dilakukan secara maksimal,” tandasnya.
Karena itu tandas dia, sesuai dengan pengalamannya yang pernah dilakukan, kegiatan sosialisasi on the spot, menurutnya akan lebih maksimal ketimbang melakukan sosialisasi secara serentak, alasannya.
“Ketika mengundang secara bersamaan banyak WP yang datang diwakilkan oleh resepsionis. Sehingga informasi yang diberikan tak sampai ke atasan atau owner,” timpalnya.
Sementara itu, Kabid Penagihan BKD Kota Batu, Ismail Hasan menambahkan, dengan terobosannya. “Kita jemput bola bagi WP yang dilakukan BKD Kota Batu mampu memenuhi target Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2019. Tercatat hingga November 2019 untuk PBB dari target Rp 19,7 miliar mampu tercapai Rp 21,3 miliar atau 108,32 persen,” paparnya.
Lantas, papar dia, Pajak hotel dari target Rp 28,3 miliar mampu tercapai Rp 26,5 miliar, pajak restoran dari Rp 16 miliar mampu tercapai Rp 14,9 miliar, dan pajak hiburan dari Rp 30,6 miliar terealisasi Rp 27,9 miliar.
Kemudian, terang dia terkait pajak parkir dari Rp 2,4 miliar tercapai Rp 2,2 miliar.Dan pajak air tanah Rp 1,3 miliar tercapai Rp 1,5 miliar, pajak reklame dari Rp 800 juta mencapai Rp 943 juta, dan pajak penerangan jalan dari Rp 13 miliar mencapai Rp 12,5 miliar.
“‘Dalam kegiatan ini diharapkan wajib pajak mematuhi aturan yang berlaku.Selain itu juga berdampak pada peningkatan PAD di Kota Batu yang selalu meningkat setiap tahunnya,” klaimnya (Gus)
Leave a Reply