MALANG (SurabayapPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota gencar menggelar patroli ketertiban lalu lintas. Hasilnya, masih saja didapati kendaraan tak laik jalan atau menggunakan knalpot racing (brong). Sehingga petugas menindak dan menggunakannya ke Mako Polresta Malang Kota.
Operasi pada Sabtu malam (6/3/2021) hingga Minggu (7/3/2021)dini hari ini dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, petugas berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda dua (R2) dan 3 unit kendaraan roda empat (R4) yang terjaring patroli blue light di Jalan Ijen Besar, jalan Jaksa Agung Suprapto (depan Mapolresta Malang Kota) serta Jalan Veteran dan Sukarno Hatta pada pukul 23.30 WIB hingga pukul 04.00 dini hari.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, kendaraan yang terjaring tidak memenuhi standar, seperti knalpot brong, tanpa spion, dan tanpa plat nomor polisi (Nopol).
“Tadi Malam patroli blue light dilaksanakan oleh piket lantas dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas. Unit Patwal dan BM berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua (R2) dan 3 unit R4. Semua kami amankan ke Polresta Malang Kota karena tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan,” kata Ramadhan kepada Surabayapost.id, Minggu (7/3/2021) pagi.
Pemilik kendaraan jelas diberi sanksi tilang. Meski demikian, kendaraan yang terjaring patroli tidak bisa langsung diambil, melainkan harus dikembalikan ke posisi standar pabrik sesuai ketentuan.
“Para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan kendaraan diamankan untuk selanjutnya dikembalikan standar sesuai persyaratan teknis laik jalan,” tegasnya.
Patroli serupa ini masih akan terus digencarkan sampai masyarakat betul-betul sadar pentingnya mematuhi kelengkapan berkendara.
“Sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas,, kami akan terus melaksanakan patroli dan memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply