Gelar PKPA, Peradi RBA Malang Hadirkan Tokoh HAM 

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Malang.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dalam kegiatan tersebut Peradi RBA Malang menghadirkan tokoh nasional, Haris Azhar.

Haris Azhar yang merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), dihadirkan sebagai narasumber. Menurut Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto, sebagai tokoh HAM di Indonesia, Haris Azhar tak diragukan lagi.

“Kami hadirkan tokoh HAM itu untuk memberikan wawasan baru bagi peserta PKPA. Sehingga kehadiran tokoh nasional tersebut bisa menjadi pelecut semangat mereka,” kata dia, Sabtu  (3/8/2019).

Advokat yang akrab disapa Yayan ini menjelaskan semangat itu sangat penting.  Sebab, dengan bersemangat maka peserta akan menikmati proses pendidikan yng dijalani.  

Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi RBA Bidang HAM, Haris Azhar (tengah) didampingi Nico Sesar Aditiya SH CLA Ketua panitia pelaksana PKPA 2019 (kiri) dan  Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto (kanan)
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi RBA Bidang HAM, Haris Azhar (tengah) didampingi Nico Sesar Aditiya SH CLA Ketua panitia pelaksana PKPA 2019 (kiri) dan  Ketua DPC Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto (kanan).

Selain itu, lanjut Yayan, juga akan meningkatkan kualitas peserta. Sehingga,  anggapan bahwa PKPA hanya memproduksi advokat yang yang meragukan kualitasnya bisa ditepis.

“Jadi kita buktikan bahwa PKPA kita ini mendatangkan pemateri – pemateri yang berkualitas. Hari ini ada Bang Haris, besok pas penutupan juga ada Pak Luhut Pangaribuan (Ketua DPN Peradi) yang sekaligus juga mengajar. Jadi kita membantah, juga (membuktikan) tidak asal produksi advokat,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendidik calon – calon advokat ini dengan proses – proses yang benar dan sesuai dengan undang-undang. “Jadi tidak asal merekrut calon advokat dan jadi advokat, terus besoknya sudah langsung praktek. Mereka ini masih ada proses lagi untuk ujian, magang, nanti baru bisa disumpah

“Jadi tidak benar sekarang ini produksi advokat besar – besaran untuk kepentingan organisasi, tapi adalah untuk kepentingan masyarakat dan keadilan,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pelaksana PKPA, Niko C Aditya. Menurutnya, dengan kehadiran pemateri – pemateri berkualitas ini juga untuk menepis kekhawatiran dari beberapa advokat senior tentang banyaknya jumlah advokat, maka otomatis menurunkan kualitas daripada advokat itu sendiri.

“Kami rasa tidak, karena di PKPA Peradi RBA Malang ini kita menghadirkan tokoh – tokoh yang sekaliber Pak Haris, juga Pak Luhut Pangaribuan,” tuturnyam.

Apalagi, tambah Niko, dalam PKPA kali ini ada tambahan materi baru tentang pendidikan anti korupsi sesuai hasil Rakernas Peradi RBA 2019 lalu. “Materi baru ini tentu akan menambah kualitas advokat,” jelasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.