Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gelar Olahraga Bersepeda Sekaligus Peringati Hantaru Nasional 2024

Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gelar Olahraga Bersepeda Sekaligus Peringati Hantaru Nasional 2024. (Sumber Prokompim)
Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gelar Olahraga Bersepeda Sekaligus Peringati Hantaru Nasional 2024. (Sumber Prokompim)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal sekaligus peringati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional 2024 sekaligus mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar kegiatan bersepeda bersama dengan total rute sepanjang 20 kilometer yang melewati lanskap Kota Malang dengan berbagai keindahannya, Minggu (24/11/2024).

Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan tampak mengikuti gowes bersama yang mengambil start di halaman depan Balai Kota Malang ini bersama Pj. Ketua TP PKK Kota Malang Septiana Iwan Kurniawan, Sekda Kota Malang, serta jajaran Forkopimda Kota Malang. Pj. Wali Kota Malang pun menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini yang berhasil mengolaborasikan kegiatan olahraga dengan sosialisasi program pemerintah.

“Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas terselenggaranya acara hari ini yang luar biasa bagi saya, karena dengan berolahraga khususnya bersepeda ini, sekaligus bisa menyosialisasikan terkait dengan tata ruang dan gempur rokok ilegal,” jelas Pj Iwan Kurniawan dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.

Kegiatan olahraga bersepeda yang digelar Pemkot Malang dalam rangka memperingati Hantaru Nasional dan Gempur Rokok Ilegal. (Sumber Prokompim)
Kegiatan olahraga bersepeda yang digelar Pemkot Malang dalam rangka memperingati Hantaru Nasional dan Gempur Rokok Ilegal. (Sumber Prokompim)

Terkait Hantaru 2024, Iwan menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai tata ruang merupakan hal yang penting bagi masyarakat. Seperti yang diketahui bersama, Kota Malang memiliki luas yang tidak berubah, akan tetapi masyarakatnya terus bertambah sehingga tata ruang perlu dijaga. Saat ini telah banyak investor yang ingin masuk dan berinvestasi di Kota Malang, akan tetapi dengan keterbatasan lahan yang ada, Pemkot Malang harus berkomitmen menjaga tata ruang yang ada sesuai dengan kebijakan yang sudah dibuat dan disusun dalam peraturan daerah (perda).

“Sudah ada perda tentang tata ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya sudah ada. Tinggal bagaimana mengaplikasikannya. Itu yang harus konsisten kita implementasikan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang sudah disusun dalam peraturan tata ruang di Kota Malang agar tetap terkendali,” tuturnya.

Ke depannya Iwan berharap melalui sosialisasi yang dilakukan pada hari ini, masyarakat menjadi paham dan dapat turut mengimpelementasikan kebijakan yang sudah ada