Hadiah Akhir Tahun, Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit

Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit. (istimewa)
Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit. (istimewa)

SURAKARTA – Permasalahan sumber mata air antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang ditutup dengan manis di penghujung tahun 2022.

Problem krusial tersebut menemui titik terang seiring dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pemanfaatan Sumber Air yang Terletak di Wilayah Kabupaten Malang, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/22).

Pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK tersebut melibatkan Bupati Malang, Drs H M Sanusi MM serta Walikota Malang Drs H Sutiaji. Bupati Sanusi hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait. Begitu pula Walikota Sutiaji juga didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit. Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.

Sedianya, perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Pembaruan bisa dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.

Kesepakatan ini disambut positif Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas S.Pd, MSi.

“Hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” bebernya.

Pihaknya meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta. (Humas Tugu Tirta)

Baca Juga:

  • Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • Pemkot Janji Benahi Pasar Blimbing, Walikota Wahyu Hidayat: Kami Cari Solusi Terbaik
  • Dari Pondasi Membangun Legacy, Pj. Walikota Iwan Apresiasi Kinerja Seluruh ASN Pemkot Malang
  • Didukung APBD Provinsi, Pj. Walikota Iwan Kurniawan Optimis Penanganan Banjir Suhat Teratasi
  • Dukung Progress Penurunan ATS, Pj. Walikota Iwan Rancang Program Motivasi untuk Anak Tidak Sekolah
  • Sambut Ramadhan, Pemkot Malang Rancang Langkah, Mulai Tekan Inflasi Hingga Aturan Hiburan Malam
  • Musrembang Kecamatan Lowokwaru Untuk RKPD 2026, Usulan Pembangunan Infrastruktur Masih Mendominasi
  • Kota Malang Bakal Menggelar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025
  • Pererat Tali Silaturahmi, Pemkot Malang Gelar Laga Persahabatan dengan Pemkab Lamongan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.