Hadiah Akhir Tahun, Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit

Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit. (istimewa)
Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit. (istimewa)

SURAKARTA – Permasalahan sumber mata air antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang ditutup dengan manis di penghujung tahun 2022.

Problem krusial tersebut menemui titik terang seiring dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pemanfaatan Sumber Air yang Terletak di Wilayah Kabupaten Malang, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/22).

Pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK tersebut melibatkan Bupati Malang, Drs H M Sanusi MM serta Walikota Malang Drs H Sutiaji. Bupati Sanusi hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait. Begitu pula Walikota Sutiaji juga didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit. Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.

Sedianya, perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Pembaruan bisa dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.

Kesepakatan ini disambut positif Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas S.Pd, MSi.

“Hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” bebernya.

Pihaknya meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta. (Humas Tugu Tirta)

Baca Juga:

  • Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat
  • Pemkot Malang dan Tugu Tirta Pecahkan Rekor MURI dengan Anjungan Air Siap Minum di Porprov IX Jatim 2025
  • Pemkot Malang Bakal Tetapkan Teknologi Pertanian, Begini Kata Walikota Wahyu Hidayat
  • Pemkot Malang Mutasi 94 Jabatan ASN, Begini Penjelasan Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.