Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Thomas Dalam Sidang Putusan Sela

Terdakwa Thomas Zacharias usai menjalani persidangan putusan sela
Terdakwa Thomas Zacharias usai menjalani persidangan putusan sela

MALANG  (SurabayaPost.id) – Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (60) dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (26/6/2019). Itu berarti sidang terhadap  warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu dilanjutkan hingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut.

Penolakan terhadap  eksepsi terdakwa itu dibacakan langsung ketua majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH. Itu disaksikan hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti, SH, M. Hum.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Djuanto menerangkan, sebelumnya terdakwa memang sempat mengajukan eksepsi. “Eksepsi terdakwa itu memang ditolak hakim. Itu artinya sidang akan dilanjutkan untuk pada materi pokok perkara,” tutur Djuwanto, usai pelaksanaan sidang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang putusan sela dengan terdakwa Thomas Zacharias
Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang putusan sela dengan terdakwa Thomas Zacharias

Hal senada disampaikan Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum), Wahyu Hidayatulloh yang menugaskan timnya menjadi Jaksa Penuntut Umum. Ia menyatakan, setelah eksepsi terdakwa, pihaknya akan segera menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

“Ada sekitar 5 saksi yang akan kami hadirkan. Tentunya itu menjadi agenda sidang lanjutan di pekan depan. Mengingat, ketua majelis hakim sudah menyatakan materi pokok perkara,” katanya.

Disinggung siapa saksi saksi yang akan dihadirkan, pihaknya tidak secara detail memerinci. Namun yang pasti, salah satunya adalah saksi pelapor.

“Saksi pelapor, pasti akan dimintai keterangan di depan majelis hakim. Selain itu, juga pihak pihak yang mengetahui akan permasalahan itu,” lanjutnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah didampingi JPU, IDGP Awatara (Dewok) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang putusan sela dengan terdakwa Thomas Zacharias
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah didampingi JPU, IDGP Awatara (Dewok) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang putusan sela dengan terdakwa Thomas Zacharias

Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 374. Isinya tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 64 ayat 1.

Sidang tersebut, juga dihadiri Herman Setyabudi (suami pelapor) serta Megawati Tjipto selaku pelapor. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan.

Sebelumnya, Thomas, yang juga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) bekerja sama dalam pengelolaan percetakan di kawasan Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Namun dalam  perjalanannya terdakwa dituding melakukan penggelapan dalam jabatan. Sebab, uang milik CV sekitar Rp 900 juta diduga digelapkan. Sehingga digugat di Pengadilan.    (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.