Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

SURABAYA (surabayapost.id) – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Vanessa Angel pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019). Artis sinetron FTV itu terbukti menyebarkan konten asusila sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, Vanessa secara sah bersalah sesuai pasal pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Dwi Purwadi kemudian menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 bulan,” tegas hakim Dwi Purwadi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, artis pemeran sinetron ‘Cinta Intan’ ini langsung menyatakan menerima. “Saya terima,” kata Vanessa usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Novan kepada hakim Dwi Purwadi.

Usai sidang, Vanessa Angel terlihat menangis setelah menandatangani surat berita acara putusan di meja majelis hakim. Salah satu kuasa hukumnya pun terlihat berusaha untuk menenangkan Vanessa. Kemudian Vanessa langsung dikeler menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa mengatakan, dirinya menghormati keputusan Vanessa yang menerima vonis 5 bulan penjara. “Tadi saat konsultasi, Vanessa ini sudah mengaku tidak kuat lagi dan ingin bebas. Hingga kemudian dia menyatakan menerima putusan,” katanya.

Sebagai kuasa hukum, lanjut Malik, sebenarnya keputusan Vanessa untuk menerima vonis tersebut bertentangan dengan profesinya sebagai advokat. “Kalau secara pribadi, saya merasa bertentangan dengan keputusan Vanessa yang menerima vonis,” jelasnya.

Malik menjelaskan, dengan vonis 5 bulan ini, maka masa tahanan Vanessa akan habis pada Sabtu (29/6/2019) mendatang. “Vanessa sudah ditahan sejak 31 Januari 2019, Insya Allah nanti Sabtu dia akan keluar dari tahanan,” ungkapnya kepada wartawan.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.