Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Malang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP seperti apa yang dituntutkan oleh JPU Kejari Kota Malang.
Dan majelis hakim pun juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
Oleh karenanya itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.
Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Adapun beberapa hal, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal tersebut.
“Untuk hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan telah dipidana sebelumnya. Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama persidangan,” bebernya.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahman mengaku bersyukur dan terlihat kedua matanya berkaca-kaca.
“Ya bersyukur lah, terima kasih. Dan untuk selanjutnya, saya serahkan ke pihak penasehat hukum,” ungkapnya.