Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara

Terdakwa mutilasi Abdul Rahman (44) usai menjalani persidangan dengan vonis 15 tahun di Pengadilan Negeri Kota Malang
Terdakwa mutilasi Abdul Rahman (44) usai menjalani persidangan dengan vonis 15 tahun di Pengadilan Negeri Kota Malang

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Malang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP seperti apa yang dituntutkan oleh JPU Kejari Kota Malang.

Dan majelis hakim pun juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.

Oleh karenanya itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.

Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Adapun beberapa hal, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal tersebut.

“Untuk hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan telah dipidana sebelumnya. Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama persidangan,” bebernya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahman mengaku bersyukur dan terlihat kedua matanya berkaca-kaca.

“Ya bersyukur lah, terima kasih. Dan untuk selanjutnya, saya serahkan ke pihak penasehat hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Satreskrim Gelar Rekonstruksi, 7 Adegan Diperagakan Pelaku Mutilasi Serayu
  • Tersangka Mutilasi Istri Mengaku Dihantui Arwah Korban Pada Malam Hari
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan