Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan.
“Menurut kami, putusan 15 tahun penjara itu sudah cukup dan juga telah sesuai dengan fakta di persidangan. Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetap mengawal dan mendampingi terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.
“Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang,” terangnya.
Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut.
“Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya. (lil)