Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara

Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, penasehat hukum terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan
Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, penasehat hukum terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Menurut kami, putusan 15 tahun penjara itu sudah cukup dan juga telah sesuai dengan fakta di persidangan. Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetap mengawal dan mendampingi terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.

“Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang,” terangnya.

Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut.

“Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Satreskrim Gelar Rekonstruksi, 7 Adegan Diperagakan Pelaku Mutilasi Serayu
  • Tersangka Mutilasi Istri Mengaku Dihantui Arwah Korban Pada Malam Hari
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan