MALANG (SurabayaPost.id) – Para pecandu narkoba yang ingin bertobat, diimbau segera laporan untuk rehabilitasi. Imbauan tersebut disampaikan Satreskoba Polres Malang Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta saat menjadi narasumber sumber dalam acara seminar nasional di kampus Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Sabtu (27/7/2019).
Menurut dia kalau tidak segera laporkan bisa berbahaya. Sebab, kalau tertangkap pihak kepolisian, tentu proses hukum akan menjerat para pecandu terlebih dulu.
Makanya, Iptu Bambang Heryanta mengimbau agar para pecandu yang ingin segera menyudahi penyalahgunaan narkoba, tak perlu takut untuk melapor. “Yang bersangkutan bisa datang sendiri ke kantor Polres Malang Kota, tentunya akan kami beri rekomendasi untuk rehabilitasi ke BNN,” jelas Bambang.
Selain itu, jika yang bersangkutan takut untuk melapor, maka bisa juga keluarga atau kerabat pecandu bisa melaporkan hal tersebut ke Polres Malang Kota. Tentunya sama, dari situ pihak kepolisian juga akan memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi.
“Setelah laporan keluarga, jika memang harus ditangkap, maka akan kita tangkap. Namun tujuannya bukan untuk penindakan, namun untuk rehabilitasi kita serahkan ke BNN,” bebernya
Lanjutnya, beda lagi, jika seorang pecandu narkoba tersebut memang tertangkap oleh pihak kepolisian, maka akan diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Malang, Kompol Badriyah, menjelaskan, jika BNN dibentuk dalam rangka strategi untuk melakukan pencegahan maupun pemberantasan narkoba, termasuk melakukan rehabilitasi.
Dan mengenai rehabilitasi, setiap pecandu mempunyai hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Dan sebelum bisa direhabilitasi, maka pecandu harus terlebih dulu melapor ke BNN atau bisa melapor ke Istitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), seperti di Puskesmas Kendalsari.
“Namun sebaiknya langsung ke BNN saja, karena nanti di BNN akan lebih jelas bagaimana rekomendasinya, apakah rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi rawat jalan,” jelasnya
Kemudian, mengenai biaya rehabilitasi, Badriyah menegaskan, jika dalam hal ini masyarakat tak usah khawatir. Sebab, biaya rehabilitasi sudah ada di anggaran BNN.
“Tapi syaratnya ya itu tadi, harus melapor ke BNN atau IPWL. Silahkan kalau mau melapor. Kecuali kalau ditangkap Polisi dulu, maka harus diproses dulu, kemudian diassesment dulu. Tapi kalau langsung ke BNN, memang nanti juga diassesment dulu, tapi nanti langsung ditindak lanjuti ke rehabilitasi,” jelasnya
Dan untuk sejauh ini, masyarakat yang telah melapor dan direhabilitasi, dikatakan Diyah masih belum banyak. Bahkan jumlahnya masih kurang dari sepuluh jari. Hal ini mungkin saja disebabkan karena masyarakat yang menjadi pecandu diduga takut ataupun malu untuk melapor.
“Padahal itu tadi, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk melapor. Diundang-undang pun juga sudah disampaikan, jika pengguna narkoba, punya hal untuk direhabilitasi, sebelum nanti tertangkap,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply