
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – R. Insan Kamil, warga Tangerang mendesak agar laporannya terkait kasus dugaan penggelapan oleh bos koperasi tak jalan ditempat.
Sebelumnya, Kamil melaporkan GY alias Gunadi, pengusaha koperasi asal Malang, atas dugaan penggelapan dana. Kasus ini telah hampir satu tahun sejak laporan dibuat, namun masih di tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima 28 Juli 2025 lalu, polisi menyatakan proses selanjutnya adalah gelar perkara. Namun, pihaknya belum menerima surat terkait naiknya perkara ke tahapan penyidikan.
“Saya melapor jauh lebih dulu, bukti-buktinya kuat, saksi-saksinya lengkap. Tapi penanganannya lambat. Sementara laporan GY diproses sangat cepat, ini menjadi pertanyaan besar buat kami,” ujar Insan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Kamil menceritakan terkait dugaan penggelapan dana bermula dari kerja sama proyek perumahan dengan rekannya, Supandi. Sertifikat tanah milik Supandi seluas 5.764 m² dijaminkan untuk meminjam Rp1,6 miliar di KSU Unggul Makmur milik GY.
Pada 9 Januari 2019, Kamil mentransfer Rp500 juta dari rekening BRI milik istrinya, Purwaningsih, ke rekening BCA atas nama GY sebagai angsuran utang Supandi. Bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan catatan pembukuan koperasi disebut menguatkan transaksi tersebut.
Namun, proyek tersebut gagal berjalan dan sertifikat tanah tak kunjung dikembalikan. GY justru tidak mengakui pembayaran Rp500 juta itu sebagai angsuran, bahkan dalam perkara perdata menyebutnya sebagai transaksi jual beli tanah berdasarkan akta PPJB buatan notaris DA.
“Kalau tidak mengakui sebagai cicilan utang, ya seharusnya uang itu dikembalikan. Kalau tidak, berarti penggelapan. Karena sertifikat tidak kembali, kemudian uang cicilan juga tidak diakui,” tegas Kamil.
Kamil mengaku kecewa karena perbandingan penanganan kasus sangat mencolok. Laporan GY terhadap Supandi yang masuk pada 20 Juni 2025 langsung dinaikkan ke penyidikan pada hari yang sama, sedangkan laporannya berputar di penyelidikan sejak dilimpahkan dari Polda Jatim pada Oktober 2024.
Sementara itu, penasihat hukum para pelapor terhadap kasus GY, Subagyo, menyebutkan bahwa juga menyinggung kasus sebelumnya yang dilaporkan Supandi pada 6 Agustus 2021 terkait dugaan penjebakan tanda tangan akta PPJB, yang penyelidikannya dihentikan Polresta Malang Kota pada 14 Februari 2023 setelah dua tahun berjalan.
Subagyo mendesak Kaporli dan Kabareskrim untuk mengevaluasi penanganan perkara ini. Ia menyebutkan bahwa jaminana tanah milik Supandi sendiri memiliki harga jual Rp 7-9 miliar. Sementara, yang diakui karena nilai pinjaman hanya di angka Rp1,6 miliar saja, dan akta tersebut dijadikan dasar oleh GY untuk melaporkan penipuan Supandi selaku pemilik tanah, karena tidak bisa membaliknama sertifikat tanahnya di BPN Malang akibat diblokir oleh Supandi.
“Padahal, pemblokiran itu dilakukan karena tanah seluas 5764 m2 tersebut merupakan jaminan hutang, bukan dijual kepada GY. Kalau praktik hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti ini dibiarkan, akan banyak korban lain,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih. Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan, bahwa anggotanya telah melakukan gelar perkara dan saat ini kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan.
“Apabila memang statusnya sudah sidik, berarti saya memastikan bahwa kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan saat ini proses ini masih berjalan dan terus kami laksanakan, sesuai prosedur. Terkait penetapan tersangka (terlapor GY, red) kami masih akan memastikan dan cek kembali,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum GY, yakni Gunadi Handoko belum memberikan keterangan resminya. Penulis telah konfirmasi via telepon namun Gunadi belum memberikan jawaban. (lil).