BATU (SurabayaPost.id) – Pembangunan Hotel Ubud di Kota Batu masih dipersoalkan warga. Sebab, Yayasan Ujung Aspal mempertanyakan masalah perizinannya.
Makanya, Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur lewat kuasa hukumnya, Suwito SH meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera menghentikan pembangunan Hotel Ubud. Permintaan Suwito tersebut disampaikan di kantornya, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, Pemkot Batu bertanggung jawab penuh atas izin pembangunan Hotel Ubud yang diduga melanggar jarak batas sempadan as jalan. Itu mengingat jalan yang menuju Jatim Park 2 dan BNS merupakan milik Jatim Park Group.
Berdasarkan kondisi tersebut dia.mengaku tidak paham bagaimana proses perizinan pendirian hotel tersebut. Makanya dia minta dinas terkait di Pemkot Batu segera mengambil sikap tegas.
Dia sebutkan seperti Dinas Bina dan Marga Tata Ruang. Selain itu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. “Itu karena mereka juga memberikan rekomendasi atas perizinan pembangunan hotel tersebut,” ungkapnya.
Karena itu dia mengaku telah mengirimkan somasi terhadap Pemerintah Kota Batu dan Hotel Ubud. “Jika somasi tersebut diabaikan, kami akan segera melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab,” kata Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini.
Di sisi lain dia menyayangkan pihak Satpol PP yang tidak bereaksi atas dugaan bangunan yang melanggar batas sempadan jalan itu. “Kami berharap tidak tebang pilih dalam menegakkan Perdagangan,” pangkas Wito kecewa.
Sementara itu pihak Hotel Ubud dan Pemkot Batu masih belum terkonfirmasi terkait masalah kebenaran soal perizinan yang dipersoalkan tersebut. (aii)
Leave a Reply