MALANG (SurabayaPost.id) – Masalah pengajuan perizinan Warunk Upnormal di Jalan Borobudur Kota Malang, Jatim, yang ngendon setahun lebih akhirnya terkuak. Penyebabnya, ternyata gara-gara tak dilengkapi Amdal Lalin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Malang, Supriyadi, Kamis (17/1/2019). Dia menjelaskan bila masalah perizinan yang diajukan manajemen Warunk Upnormal sesuai tanda terima diajukan sejak 8 Januari 2018 lalu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.
“Kalau saya lihat dalam berkas – berkas pengajuan izinnya sudah 2018 itu. Namun, dari semua berkas pengajuan itu ada yang belum. Yaitu amdal Lalinnya,” kata Supriyadi kala didampingi Kabid Penegak Perundang Undangan (PPUD) Satpol PP, Bambang Irawan.
Dijelaskan dia, dalam proses pengajuan izin itu harus lengkap. Disebutkan seperti mulai site plan, AP, UKL UPL dan lain sebagainya. Termasuk juga, kata dia, Amdal Lalin.
Kalau di antara persyaratan itu tak dipenuhi, kata dia, maka proses perizinan yang diajukan tak mungkin diproses. Makanya, dia menyarankan agar owner Warunk Upnormal segera mengurus izin Amdal Lalin itu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Hal itu terkait dengan pengelolaan parkir dan lain sebagainya. Sehingga, tak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Warunk Upnormal tersebut.
Untuk itu, Supriyadi yang mantan Camat Klojen ini berencana akan memanggil owner Warunk Upnormal pada Selasa (22/1/2019). Dia juga akan mempertemukan owner Warunk Upnormal itu dengan pelapor.
Harapannya, kata dia, kedua pihak agar sama-sama memahami soal perizinan itu sesuai ketentuan Perda. “Sebab, kami hanya sebagai penegak Perda,” terang dia.
Dia mengatakan akan menjelaskan pada semua pihak itu bila masalah perizinan Warunk Upnormal terkait masalah Amdal Lalin. Menurut dia, Satpol PP akan memberikan toleransi waktu pada pihak Warunk Upnormal untuk segera menyelesaikan kekurangan dari pengurusan perizinannya itu selama 20 hari.
Itu, lanjut dia, bisa diperpanjang lagi selama 15 hari. Setelah itu jika masih belum menyelesaikan, akan dilakukan tindakan pidana tipiring. “Setelah itu masih diberi kesempatan lagi 20 hari. Jika lewat dari itu belum selesai ya kami lakukan penutupan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Agoes Edy Poetranto mengakui bila masalah izin UPL UKL untuk Warunk Upnormal sudah ditertibkan. Tepatnya pada 7 Desember 2017.
Menurut Agoes Edy Poetranto yang mantan Kepala Satpol PP Kota Malang ini, izin terkait UPL UKL itu diterbitkan karena persyaratan yang diajukan sudan lengkap. “Makanya, kami menerbitkan izin UPL UKL milik Warunk Upnormal itu,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply