MALANG (SurabayaPost.id) – inspektorat Kabupaten Malang meminta Yohan Charles L menjalani proses hukum sampai tuntas. Itu setelah Yohan ditetapkan sebagian tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) 2015.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menyampaikan hal itu saat ditemui di Pendopo Agung Jalan Agus Salim Kota Malang, pada beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan bahwa Yohan selama menjalani proses hukum itu dikenai sanksi pemberhentian sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan Tridiyah bahwa kasus tersebut sudah lama dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan. Bahkan tatusnya sudah naik di tingkat penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah keluar, pasti ada penetapan tersangka.
“Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka hak-haknya (Yohan, red) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tergantung proses hukum itu nanti,” ungkapnya.
Hal ini, lanjut Tridiyah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dimana, apabila ada seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara, dan hak-haknya secara otomatis hilang.
“Dengan penetapan tersangka tersebut, maka dia (Yohan, red) diminta untuk mengikuti proses hukum, dan secara otomatis di non aktifkan sebagai ASN,” jelasnya.
Dengan dinonaktifkan dari ASN, tambah Tridiyah, selain tunjangan jabatan yang sebelumnya diperoleh, serta hak-hak akan hilang hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan.
“Tapi dilihat dulu dari proses hukumnya. Jika yang bersangkutan dihukum kurang dari dua tahun hukuman penjara, dan deliknya bulan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau delik dalam jabatan, yang bersangkutan bisa dikembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tridiyah menegaskan, dengan tidak ditahannya tersangka tersebut, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang dilakukan Kejari Kepanjen.
“Kami menyerahkan sepenuhnya terkait kasus dugaan pemotongan honor perawat Ponkesdes Tahun 2015 kepada Kejari Kepanjen. Karena pihak Kajari Kepanjen masih belum memutuskan apa kasus ini sebagai delik dalam jabatan dan delik Tipikor atau delik berencana yang sudah diatur pada Pasal 340 UU Tipikor. Tapi, jika nanti sangkaannya delik Tipikor atau delik jabatan dengan dihukum berapa tahun pun, maka dia akan diberhentikan atau dipecat dari ASN,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply