Jaksa Agung ST Burhanuddin: Sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Kunci Keberhasilan

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: dok. Puspenkum)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: dok. Puspenkum)

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan mengenai “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Daerah” dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan memiliki kewajiban mendampingi dan membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam hal mempermudah investasi daerah.

Oleh karenanya, tegas Burhanuddin, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi daerah.

“Kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah mendongkrak perekonomian dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat. Salah satunya melalui pendampingan hukum yang mencakup pada aspek kesesuaian dan kepatuhan para subyek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mengutamakan upaya preventif,” ujar Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda 2023, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Agung melanjutkan, sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, telah diterbitkan Surat Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk:

  1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah;
  2. Membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022.

“Pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara hanya dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari Pemerintah Daerah, karena Kejaksaan tidak dapat melakukan Pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: dok. Puspenkum)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: dok. Puspenkum)

Jaksa Agung pun mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang belum mengajukan permohonan pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan kepada jajaran Kejaksaan yang ada di wilayahnya. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menambahkan perihal pengelolaan keuangan desa yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran dana tersebut dikarenakan keterbatasan subyektif aparat desa di dalam melakukan pengelolaan dana yang dimaksud.

“Perlu saya tegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan untuk lebih bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.

Jaksa Agung kedepannya akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa, karena Kepala Desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, dan secara pengetahuan banyak, masih ada yang kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Maka kalau ada laporan khusus mengenai desa, untuk diserahkan terlebih dahulu ke APIP sehingga fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan terlebih dahulu.

Jaksa Agung berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri selaku bagian dari Forkompimda agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.

“Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami dalam mengambil peran sebagai katalisator guna mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola keuangan desa yang baik bagi para aparatur desa. namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya,” ujar Jaksa Agung.

Rapat dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Pimpinan/Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para Kepala Daerah dan Anggota Forkopimda se-Indonesia. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.