MALANG (SurabayaPost.id) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, berjanji membantu korban pelecehan seksual di SDN Kauman 3, Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, Kota Malang. Untuk itu dia melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi di Aula Polres Malang Kota pada Senin (18/2/2019).
Dalam kunjungannya ke Kota Malang ini, Aris mengaku telah mendapat banyak bukti. Itu terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru di SDN Kauman 3 Kota Malang.
“Kunjungan saya ini untuk memastikan apakah informasi yang telah kami dapat dari keluarga korban itu apa telah disampaikan ke Polisi. Kami menunggu klarifikasi dari penegak hukum apakah laporan korban sudah ditindak lanjuti,” ucapnya.
Sebelum mendatangi Polres Malang Kota, rombongan Komnas PA lebih dulu mendatangi SDN Kauman. Lalu dia juga melakukan dialog dengan korban.
Komnas PA menemui korban untuk mengumpulkan data-data serta bukti sebagai bentuk lapor ke Polres Malang Kota. “Berdasarkan temuan kami sudah ada 20 korban yang menjadi korban pelecehan. Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti dari temuan kami di sekolah. Semoga temuan kami di lapangan ini bisa menjadi data akurat agar tidak jadi bukti yang lemah bagi Kepolisian,” ucapnya.
Komnas PA juga mengimbau kepada siapapun agar tidak menghalang-halangi penanganan kasus pelecehan seksual ini.
Menurutnya, bagi siapa yang sengaja menghalangi, walaupun dia sendiri tahu bahwa ada pelanggaran hak anak, berarti ia turut serta membiarkan tindakan pelecehan tersebut dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.
“Dari informasi yang kami dapati bahwa ada yang menyuruh wali murid agar tidak melapor ke Polisi. Ini jelas, hal itu ada yang sengaja menutup-nutupi kasus ini. Untuk itu, kami Komnas Perlindungan Anak akan membantu korban dan kami akan lakukan koordinasi baik dengan Kasat Reskrim maupun dengan Kapolres Malang Kota,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply