SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Dikabarkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari KPK sakit.Sidang A de Charge atau saksi meringankan terdakwa mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terkait dugaan gratifikasi , Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Surabaya, ditunda.
Hal tersebut, dibenarkan Pengacara terdakwa ER, Yoza Phahlevi, SH MH, dan Ferdy Rizky Adilya, SH MH,Kamis, 3/2 /2022, saat Di PN Tipikor.
” Dikabarkan JPU nya sakit, persisnya yang mana tidak tau.Karena sakit ditunda Kamis depan,” kata Phahlevi.
Itu, kata dia, sebaiknya diikuti saja yang namanya sakit mau gimana. ” Kita ngikut saja, sementara kalau agenda dari kami, kami ini sekarang menghadirkan saksi – saksi yang meringankan ,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, kemarin yang hadir sejunlah enam orang.Dengan demikian, pihaknya berharap jumlah saksi tersebut, jumlahnya bisa lebih.
” Mudahan – mudahan dan isyaallah jumlahnya bisa lebih dari itu saksi nantinya,” harapnya.
Saat disinggung ada berapa jumlah saksi A de Charge yang bakal dihadirkan? ” Terkait itu kami belum bisa pastinkan,”ujarnya.
Disinggung lagi terkait saksi – saksi yang bakal meringankan terdakwa akan memberikan keterangan seperti apa ?
” Maaf nanti kan bisa dilihat dipersidangan.Jadi soal mau memberi keterangan seperti apa,ya mengalir begitu saja nanti dipersidangan berikutnya,”timpal Phahlevi yang diamini Ferdy ( Gus)
Leave a Reply