JPU Kejari Kota Malang, Tuntut Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Seberat 19,6 Kg, Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Inilah kedua terdakwa yang diduga jaringan sindikat narkoba dan di tuntut penjara seumur hidup (ist)
Inilah kedua terdakwa yang diduga jaringan sindikat narkoba dan di tuntut penjara seumur hidup (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dua terdakwa kasus Narkoba seberat 19,6 kilogram bakal tua di penjara. Pasalnya, kedua terdakwa, yakni Sukardi (47) dan Jumardi (30) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa SH, MH dan Suudi, SH pada sidang yang pimpin ketua majelis hakim Yuli Atmaningsih, SH.,M.Hum di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Senin (28/11/2022).

“Kedua terdakwa yang merupakan warga asal Balikpapan itu dituntut hukuman seumur hidup. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika,”tutur Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/11/2022).

Para terdakwa itu, lanjut Kasi Pidum diduga sebagai pengedar barang Narkotika jenis Sabu. Barang bukti yang diamankan, berupa sabu seberat 19,6 kg. Sementara barang bukti satu unit mobil yang diduga menjadi sarana, dirampas untuk negara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH

Hingga saat ini, kedua terdakwa harus tetap mendekam di sel Lapas Kelas 1 Lowokwaru, sebagai tahanan titipan sembari menjalani proses sidang selanjutnya.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.

Sebagaimana pernah dikabarkan, kedua terdakwa yang merupakan sindikat narkoba itu, dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota di kawasan Jl. S. Parman, Kecamatan Blimbing Kota Malang, pada bulan Mei (29/05/22) lalu.

Keberhasilan ini tidak terlepas berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 19,6 kg.

Kini, kedua terdakwa asal Balikpapan itu, bakal meratapi nasibnya. Sebab, keduanya bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Mereka telah di tuntut hukuman penjara seumur hidup. (Lil)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.