JPU Tuntut 3 Bulan Kakek Asal Lawang Yang Dipidanakan Mantan Menantu, Inilah Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Suhendro Priyadi bersama Bambang Sugiarto saat berada di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
Suhendro Priyadi bersama Bambang Sugiarto saat berada di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, membacakan tuntutan 3 bulan terhadap terdakwa Bambang Sugiarto (72), dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Senin (28/11/2022).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Anjar dalam sidang yang digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim, Amin Imanuel Bureni, SH, MH.

Menanggapi hal itu, Suhendro Priyadi, SH MH selaku kuasa hukum Bambang Sugiarto, mengaku akan menyiapkan pembelaan/pledoi pada agenda sidang pekan mendatang.

Suhendro Priyadi bersama Bambang Sugiarto saat berada di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang
Suhendro Priyadi bersama Bambang Sugiarto saat berada di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang

“Ini semestinya bukan pasal 351, tapi pasal 352. Namun hal itu akan kami tuangkan dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan Selasa tanggal 6 Desember mendatang,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan menantu yang bernama Beni Jaya (38) tega melaporkan mantan mertuanya ke Polres Malang dengan dalih penganiayaan. Namun faktanya, apa yang dituduhkan Beni itu, sepertinya tidak sesuai faktanya.

Untuk itu, Bambang Sugiarto melalui kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi, akan mementahkan tudingan pelapor dengan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar Selasa (06/12/2022) pekan mendatang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.