JPU : Perkara Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu Dilimpahkan Ke PN Tipikor Surabaya

BATU ( SurabayaPost.id ) – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan tanah SMAN 3 Batu, Rabu ( 2/2/2022) di limpahkan ke Pengadilan Neger ( PN) Tipikor Surabaya. Itu, setelah perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa  Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batu.

Hal Ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr  Supriyanto SH, MH, Rabu, 2/2/2022) 

” Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejari Batu ke Jaksa Penuntut Kejari Batu, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya oleh JPU  untuk disidangkan,” kata Supriyanto.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Jaksa Penyidik Kejari Batu telah menetapkan 2 orang tersangka, inisian ES dan NIS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Malang Lowokwaru, Kota Malang.

” Perkara tersebut cukup menguras energi, karena banyak saksi, ahli, dokumen yang harus diperiksa dan perkara tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 4 miliar lebih,” ujarnya.

Sekadar diketahui, tersangka inisial  ES  mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu, untuk tersangka inisial NIS, seorang pekerja swasta. ES dan NIS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan mark up pembebasan tanah SMAN 3 Kota Batu.

Dalam perkara ini diduga ada penggelembungan pembelian tanah yang dibeli oleh Pemkot Batu melalui panitia pengadaan tanah yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2014 melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kala itu dialokasikan sebesar Rp.9 miliar untuk pembebasan tanah dengan nilai Rp 8 miliar dari Pemkot Batu kepada penjual tanah seluas 8200 meter persegi yang sekarang digunakan SMAN 3.

Berdasarkan penyidikan Jaksa ditemukan nilai permeter tanah saat tersebut,  jauh berbeda dengan transaksi riil saat itu.

Dengan demikian, penyidik setelah  berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Jawa Timur untuk menghitung kerugian yang ditanggung negara.
Disimpulkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 4 miliar lebih ( Gus) 

Baca Juga:

  • Ketua PKDI Gresik : Pemanggilan Kades Oleh DPRD Melanggar UU Tentang Desa
  • Wujudkan Ngalam Tahes, Wali Kota Wahyu Hidayat Hadirkan Mbois Gym Terjangkau untuk Masyarakat
  • Buku Berjudul Brimob Penjaga Negeri, Karya Brigjen Pol Harry Kurniawan Siap Diluncurkan
  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.