MADIUN (SurabayaPost.id) – Yang sesungguhnya perlu dimengerti, Narkoba merupakan barang terlarang dan masuk kategori extra ordinary cryme, kejahatan luar biasa. Karena sedemikian luar biasa dahsyat dampaknya, maka pencegahan peredaran narkoba jenis apa pun menjadi tanggung jawab bersama.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, S.Sos, M.Si, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Acara yang digagas Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kemenag setempat itu dikuatkan pemateri, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, SH dan Abdul Wahab selaku Koorbid Anti Narkoba setempat.
Pemaparan tentang bahaya Narkoba itu dihadiri puluhan santri, santriwati serta undangan yang berlangsung di Aula Ponpes Angkring, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kamis (24/11/2022).
Memperjelas Narkoba sebagai bentuk kejahatan luar biasa, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto, mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak lebih dari 70 jenis Narkoba.
“Jadi yang disebut Narkoba, saat ini, bukan hanya sebatas sabu-sabu, ekstasi, ganja dan lainnya. Melainkan tercatat sebanyak 70 jenis barang yang masuk kategori Narkoba,” papar Bambang Sugiharto.
Salah satunya, lanjut Bambang Sugiharto, adalah daun Khat atau Katinol yang belakangan pernah marak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Jadi daun Khat atau Katinol ini mirip daun teh. Banyak ditanam di kawasan puncak (Bogor). Konon, daun Khat bisa membangkitkan vitalitas pria. Banyak dikonsumsi warga Timur Tengah yang tinggal di Puncak,” jelas Bambang Sugiharto.
Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, SH, memaparkan kepada floor bahwa Narkoba bukan saja menyentuh kalangan tertentu.
“Melainkan, Narkoba bisa menjangkit semua lapisan masyarakat. Tidak mengenal strata sosial. Bisa pelajar, mahasiswa, intelektual bahkan aparatur pemerintah,” ungkapnya.
Terlepas dari siapa pun yang melakukan, pungkasnya, baik yang menanam, memelihara, menyimpan dan menguasai tetap akan berurusan dengan hukum dan dikenakan pidana. (fin)
Leave a Reply