Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Agustus-November

Inilah berbagai jenis narkoba yang bakal dimusnahkan
Inilah berbagai jenis narkoba yang bakal dimusnahkan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan selama periode Agustus hingga November 2022.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh kasus dengan 6 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil double L dengan cara di blender
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil double L dengan cara di blender

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Agustus hingga November 2022. Ada tujuh kasus dengan tujuh tersangka, enam laki-laki, satu wanita dengan usia rata-rata 21 tahun sampai 35 tahun,” kata Budi Hermanto, Kamis (24/11/2022).

Dari pantauan di lokasi, dalam kesempatan itu juga dilakukan tes laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Hal itu bertujuan untuk membuktikan keaslian narkoba yang akan dimusnahkan.

Pelaksanaan tes laboratorium tersebut, lanjutnya berdasarkan contoh yang dipilih secara acak oleh Wali Kota Malang, H Sutiaji dan salahsatu perwakilan dari jurnalis. Tes laboratorium itu, bertujuan agar pemusnahan barang bukti narkoba itu transparan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Forkopimda dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Forkopimda dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba

“Sudah dilakukan pengecekan secara acak untuk barang bukti sabu yang ditunjuk oleh Wali Kota Malang, dan perwakilan jurnalis. Ini kami lakukan agar pemusnahan barang bukti tersebut transparan, sehingga tidak ada fitnah,” ujar pria yang familier dengan sapaan Buher tersebut.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan itu sejumlah 1,08 kilogram narkoba jenis sabu, 3,92 kilogram ganja kering dan 141.950 butir pil koplo jenis dobel L. Dari tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan residivis.

“Peran dari masing-masing tersangka ada yang merupakan pengguna dan pengedar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 32.154 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.

“Kita harus peduli untuk generasi ke depan dan tegas dalam penindakan penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang,” tandanya.

Jenis ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar
Jenis ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar

Sebagaimana diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu juga di hadiri, Walikota Malang, H Sutiaji, Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Kav Heru Wibowo Sofa SH MHan. Selain itu, Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH yang di wakili Moh. Heriyanto, SH, MH.

Selanjutnya Kepala Lapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, SH, MH yang diwakil Kasi Registrasi Hengki Giantoro, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Judi Prasetya, SH, MH yang diwakili Mohan, SH, MH. Selain itu, Kepala Lapas Wanita dan Ketua FK UB serta Dinas Kesehatan dan LBH. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.