MALANG (SurabayaPost.id) – Alun-alun Mal Kota Malang sudah menjadi hak kelola Pemkot Malang secara utuh. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil menyelesaikan persoalan yang membelit aset pertokoan modern milik Pemkot Malang tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengaku hal itu Rabu (15/1/2020). Dia menjelaskan hal tersebut saat ditanya para awak media.
“Saat ini, aset pemkot yang ditempati Ramayana, sudah dikembalikan ke Pemkot. Itu menyusul telah habisnya masa sewa dan kerjasamanya antara PT. Sadean dengan Pemkot Malang,” terangnya, Rabu (15/01/2020).
Sebagaimana diketahui aalah satu aset Pemerintah Kota Malang ditempati Ramayana. Aset itu sebelumnya menjadi objek yang dikerjasamakan dengan PT Sadean. Selanjutnya, disewakan kepada berapa pengguna, salah satunya Ramayana.
PT Sadean selaku penyewa, saat ini telah memenuhi semua kewajiban kewajiban kepada pemilik aset. Selanjutnya, menjadi kewenangan ada di tangan Pemerintah Kota Malang.
“Sebelumnya, kami sebagai fasilitator saja. Setelah semuanya telah kembali, kami mendorong pemkot untuk ditawarkan atau dikerjasamakan lagi. Yang pasti, harus bisa lebih menguntungkan Pemkot,” lanjut Andi.
Penawaran itu, lanjut Kajari bisa ke umum atau siapa saja. Bisa dipublikasikan kepada khalayak. Termasuk ke PT Sadean sendiri. Sepanjang bisa menguntungkan.
“Kami sudah menutup itu, sudah selesai menyusul telah habisnya masa sewa di akhir tahun lalu. Sekarang terserah Pemkot. Yang teroenting, sudah bisa kami selamatkan,” pungkas Kajari kala memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi. (lil)
Leave a Reply