Kajari Imbau Pihak yang Terlibat Kasus RPH Mengembalikan Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Dharmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diimbau segera mengembalikan uang negara. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa, Rabu (1/7/2020).

Menurut dia, mumpung saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga akan menjadi pertimbangan khusus dalam prosesnya.

Namun, lanjut dia, jika hal itu dilakukan pada tahap penyidikan, bakal berbeda. Sebab hanya akan berpengaruh pada penuntutan saja.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Dharmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi

“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Apalagi saat ini dalam masa pandemi. Sekiranya memang ada yang merasa terlibat dalam dugaan penyimpangan dana, mohon dikembalikan saja. Soalnya, jika sudah pada tahapan penyidikan, hanya akan berpengaruh terhadap penuntutan. Dan otomatis, sampai di persidangan,” terang Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, Rabu (01/07/2020).

Ia menambahkan, bahwa hingga aaat ini telah memanggil 6 orang untuk dimintai keterangan. Namun, baru 4 orang yang bisa memberikan keterangan. Itupun, data data yang didapat, tidak banyak bergerak dari proses sebelumnya.

Disinggung masih adakah dan dari pihak mana yang akan diperiksa lagi, Andi menjelaskan, bisa dari pihak mana saja.

“Semua yang diatas ada kaitannya, akan dimintai keterangan. Bisa dari unsur mana saja,” lanjutnya.

Sebelumya, Dewan Pengawas dari Rumah Potong Hewan (RPH) Pemkot Kota Malang, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (24/06/2020) lalu.

Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran RPH Kota Malang dengan salah satu usaha di Jombang. Usaha itu, terkait dengan program penggemukan sapi.Bahkan, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyelidikan.

Dugaan penyimpangan itu, ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat, dengan pelaksanaan di lapangan. Sehingga, merugikan Pemkot Malang, karena sebelumnya Pemkot mengikutkan penyertaan modal. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.