Kajari: Kasus PBB Sudah Naik ke Penyidikan

Kajari Batu Sri Heny Alamsari

BATU (SurabayaPost.id) – Progres kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Sumberejo, Kecamatan Batu Kota Batu mulai ada titik terang. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Progres yang ditunggu-tunggu masyarakat tersebut diakui Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu Sri Heny Alamsari, Selasa (28/1/2020). Menurut dia, memang sudah dinaikkan ke penyidikan.

“Ya terkait dugaan pajak PBB yang di Desa Sumberejo itu sekarang sudah naik ke penyidikan. Jadi tinggal proses lanjutan berikutnya,” kata Sri Heny Alamsari

Sekadar diketahui misteri pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu ada indikasi korupsi. Nilainya sekitar Rp 500.3 juta.

Kasus tersebut ditangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu. Kini dikabarkan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Kasus tersebut berawal dari pihak Desa Sumberejo yang merasa tidak punya piutang pajak. Alasannya, karena semua itu sudah terbayar dan disertai dengan bukti – bukti yang ada.

Namun pihak Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda) menagih piutang pajak tersebut senilai Rp 500.3 juta. Sehingga Desa Sumberejo keberatan dengan adanya tagihan tersebut.

Apalagi kala itu sudah diklaim lunas oleh pihak desa dan masyarakat desa setempat. Untuk itu,dari beberapa warga desa setempat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu dan disertai bukti – bukti pelunasan pembayarannya,mulai dari Camat maupun bukti pembayaran di Bank Jatim.

Sedangkan terkait dugaan masalah pembayaran pajak tersebut, diketahui mulai tahun 2013 hingga 2018. Meski begitu Dispenda masih menagih lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terhadap Desa Sumberejo. Total tagihan itu sebesar Rp 500,3 juta.

Untuk itu, berdasarkan dugaaan misteriusnya uang pajak pajak yang sedang ditangani Kejaksaan Batu tersebut sekarang prosesnya sudah meningkat ke penyidikan. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.