
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Insan Kamil, warga Ciledug Indah, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, korban dugaan penipuan bos koperasi kembali mendatangi Mapolresta Malang Kota, Kamis (21/8/2025). Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan kasus penipuan penggelapan yang dilakukan oleh GY alias Gunadi, warga Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut, Insan Kamil mengaku telah ditipu oleh terlapor dengan kerugian sebesar Rp 500 juta. Ia berharap dengan keterangan yang telah diberikan, penyidik dapat segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik untuk menguatkan data dan memaksimalkan proses penyidikan,” ujar Insan Kamil setelah selesai memberikan keterangan.
Dalam prosesi pemberian keterangan yang berlangsung selama beberapa jam, Insan Kamil menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Ia menjelaskan bahwa terlapor tidak mengakui uang Rp 500 juta yang telah ditransfer melalui istrinya ke nomor rekening atas nama terlapor, dan malah menyebut uang tersebut dari pihak lain.
“Kasus ini sudah terang benderang, karena terlapor tidak mengembalikan dan tidak mengakui uang tersebut dari saya. Dengan dasar ini, mestinya penyidik bisa segera menaikkan ke penyidikan,” harap Insan Kamil.
Insan Kamil berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan ia dapat memperoleh keadilan. Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal.
Sebelumnya, Kamil melaporkan GY alias Gunadi, pengusaha koperasi asal Malang, atas dugaan penggelapan dana. Kasus ini telah hampir satu tahun sejak laporan dibuat, namun masih di tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima 28 Juli 2025 lalu, polisi menyatakan proses selanjutnya adalah gelar perkara. Namun, pihaknya belum menerima surat terkait naiknya perkara ke tahapan penyidikan.
“Saya melapor jauh lebih dulu, bukti-buktinya kuat, saksi-saksinya lengkap. Tapi penanganannya lambat. Sementara laporan GY diproses sangat cepat, ini menjadi pertanyaan besar buat kami,” ujar Insan Kamil.
Kamil menceritakan terkait dugaan penggelapan dana bermula dari kerja sama proyek perumahan dengan rekannya, Supandi. Sertifikat tanah milik Supandi seluas 5.764 m² dijaminkan untuk meminjam Rp1,6 miliar di KSU milik GY.
Pada 9 Januari 2019, Kamil mentransfer Rp500 juta dari rekening BRI milik istrinya, Purwaningsih, ke rekening BCA atas nama GY sebagai angsuran utang Supandi. Bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan catatan pembukuan koperasi disebut menguatkan transaksi tersebut.
Namun, proyek tersebut gagal berjalan dan sertifikat tanah tak kunjung dikembalikan. GY justru tidak mengakui pembayaran Rp500 juta itu sebagai angsuran, bahkan dalam perkara perdata menyebutnya sebagai transaksi jual beli tanah berdasarkan akta PPJB buatan notaris DA.
“Kalau tidak mengakui sebagai cicilan utang, ya seharusnya uang itu dikembalikan. Kalau tidak, berarti penggelapan. Karena sertifikat tidak kembali, kemudian uang cicilan juga tidak diakui,” tegasnya. (lil).