MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto turun tangan, eksekusi Perumahan di Jalan Dirgantara, Sawojajar Kota Malang berjalan lancar
Sebagaimana diketahui, ketika eksekusi pengosongan dua objek rumah yang terletak di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30, RT.3, RW.10, Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Senin (29/8/2022) sempat terjadi ketegangan.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung hampir tiga jam, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB tersebut diwarnai adanya aksi ricuh dan dorong-dorongan.
Panitera bersama petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kelas II A Malang (PN Malang) sempat dihadang sejumlah orang yang telah berjaga di rumah yang akan dieksekusi tersebut.
Namun, berkat penjagaan ketat dari aparat Polresta Malang Kota, akhirnya aksi ricuh berakhir dan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan sukses.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memimpin langsung jalannya pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang berada di Dirgantara II C 2 No.29-30 tersebut.
“Pengamanan ini juga melibatkan Kodim 0833/Kota Malang. Pengamanan ini atas permintaan dari Panitera PN Kota Malang, ini sudah ketentuan perundang-undangan. Kepolisian untuk memberikan pelayanan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi,” tegas Budi Hermanto saat ditemui awak media di lokasi eksekusi.
Sementara itu, Sumardhan, SH, MH selaku kuasa hukum dari tiga orang ahli waris Hady, yakni Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan, mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya.
Mulai dari Putusan No.136/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022.
“Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi uang Rp 100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian,” bebernya.
Sumardhan juga menerangkan, bahwa rumah mewah yang dieksekusi itu adalah harta milik Hady, yang merupakan orang tua kandung dari kliennya itu.
“Dalam sidang, Nanik mengaku menikah dan mengaku sebagai istri sah dari Hady. Perlu saya tegaskan, ini bukan masalah gono gini, tapi memang rumah ini adalah harta milik Hady dan sudah ada sebelum Hady bersama dengan Nanik,” terangnya.
Lebih lanjut, Sumardhan menegaskan, Nanik mengajukan permohonan penetapan perkawinan tanggal 31 Januari 2019. Sedangkan Hady, telah meninggal dunia tanggal 19 November 2018.
Selain itu, dua anak Nanik yakni Vito lahir di Malang tanggal 27 April 2002 dan Vita lahir di Malang tanggal 26 Februari 2009.
“Selain itu, Nanik mengaku sebagai istri sah dari Hady berdasar akta nikah gereja. Menurut undang-undang, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan terdaftar di KUA atau Catatan Sipil. Dan nyatanya, akta nikah gereja yang dibuat oleh Nanik diduga palsu, dan kasus pidananya telah saya laporkan ke Polresta Malang Kota,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply