Eksekusi Pengosongan Rumah Di Kawasan Perum Dirgantara Malang, Diwarnai Kericuhan

Petugas Polresta Malang Kota dan dari Kodim 0833 Kota Malang mengamankan jalannya eksekusi (ft.cholil)
Petugas Polresta Malang Kota dan dari Kodim 0833 Kota Malang mengamankan jalannya eksekusi (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Panitera bersama petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, melakukan eksekusi pengosongan dua objek rumah mewah yang terletak di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/8/2022).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung hampir tiga jam, yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pasalnya, petugas PN  dihadang sejumlah orang yang telah berjaga di rumah yang dieksekusi tersebut.

Aksi ricuh dan saling dorong sempat terjadi. Namun, berkat penjagaan ketat dari Polresta Malang Kota dibantu TNI, akhirnya aksi ricuh berakhir dan   pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan sukses.

Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 sempat diwarnai kericuhan (ft.cholil)
Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 sempat diwarnai kericuhan (ft.cholil)

Panitera PN Kota Malang, Rudy Hartono mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract).

“Pelaksanaan eksekusi hari ini, adalah pelaksanaan yang berdasarkan penetapan No 2/Eks/2022/PN Mlg. Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Rudy disela pelaksanaan eksekusi.

Dirinya mengakui, di saat proses eksekusi itu sempat terjadi perlawanan dari pihak yang merasa keberatan. Dan saat perlawanan itu, massa sempat mengatakan bahwa di dalam rumah itu terdapat anak-anak.

“Kami bersama wakil Ketua RW setempat maupun pihak kepolisian telah mengecek kamar per kamar di rumah tersebut. Dan dipastikan, keadaannya kosong dan tidak ada anak-anak. Dan kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian, karena telah membantu pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sukses,” jelasnya.

Sumardhan SH, MH, kuasa hukum dari tiga ahli waris Hady, memberikan keterangan kepada awak media (ft.cholil)
Sumardhan SH, MH, kuasa hukum dari tiga ahli waris Hady, memberikan keterangan kepada awak media (ft.cholil)

Sebagai informasi, eksekusi pengosongan itu atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan melalui kuasa hukumnya Sumardhan, SH, MH kepada PN Malang.

Diketahui, ketiganya merupakan anak kandung almarhum Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. Dan kedua rumah mewah yang dieksekusi itu, masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih dan kedua anaknya, Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.

Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya tidak sah menguasai objek tersebut.

Panitera PN Kota Malang, Rudy Hartono (memegang mic) menjelaskan proses pelaksanaan eksekusi (ft.cholil)
Panitera PN Kota Malang, Rudy Hartono (memegang mic) menjelaskan proses pelaksanaan eksekusi (ft.cholil)

Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, dan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah diberi waktu yang panjang untukmengosongkan.

Namun, kedua anak Nanik tidak ada itikadbaik dan malah mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dangugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022.

Kuasa hukum dari tiga orang ahli waris Hady yakni Sumardhan, SH, MH,  mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya.

Proses eksekusi
Proses eksekusi

Mulai dari Putusan No.136/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022.

“Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi uang Rp 100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian,” bebernya.

Sumardhan juga menerangkan, bahwa rumah mewah yang dieksekusi itu adalah harta milik Hady, yang merupakan orang tua kandung dari kliennya itu.

“Dalam sidang, Nanik mengaku menikah dan mengaku sebagai istri sah dari Hady. Perlu saya tegaskan, ini bukan masalah gono gini, tapi memang rumah ini adalah harta milik Hady dan sudah ada sebelum Hady bersama dengan Nanik,” terangnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dengan tegas memerintahkan massa keluar dari tempat eksekusi. Sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dengan tegas memerintahkan massa keluar dari tempat eksekusi. Sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar

Masih menurutnya, Nanik mengajukan permohonan penetapan perkawinan tanggal 31 Januari 2019. Sedangkan
Hady, telah meninggal dunia tanggal 19 November 2018.

Selain itu, dua anak Nanik yakni Vito lahir di Malang tanggal 27 April 2002 dan Vita lahir di Malang tanggal 26 Februari 2009.

“Selain itu, Nanik mengaku sebagai istri sah dari Hady berdasar akta nikah gereja. Menurut undang-undang, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan terdaftar di KUA atau Catatan Sipil. Dan nyatanya, akta nikah gereja yang dibuat oleh Nanik diduga palsu, dan kasus pidananya telah saya laporkan ke Polresta Malang Kota,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nanik Sriwahyuningsih, Donny Victorius mengaku keberatan dengan adanya eksekusi tersebut.

“Ada dua objek yang dilakukan eksekusi, tetapi yang dibacakan cuma satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Padahal, klien kami telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tersebut. Sehingga, eksekusi ini sudah salah objeknya,” ungkapnya.

Donny juga menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait eksekusi tersebut.

“Untuk langkah ke depan, kita akan ajukan PK. Kita akan ajukan, bahwa objek yang dieksekusi ini sudah SHM, dan bukan SHGB,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.